OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 21 Agustus 2023
“Terimakasih dan apresiasi kami berikan kepada Kepala BPN Kabupaten Kupang yang telah mengagendakan sidang ini guna menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan dilokasi pembangunan rumah bagi warga eks tim-tim di desa Oebola dalam, kecamatan Fatuleu”, ujar Plt. Sekda Kab. Kupang, Rima K.S. Salean dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform Kab. Kupang Tahun 2023 di ruang rapat Bupati Kupang. (Senin, 21/08/2023)
Lanjutnya, pada tahun pertama kantor BPN Kab. Kupang telah menerbitkan 100 shat untuk 100 orang subjek. Tahap kedua ini telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi serta pengukuran dan pemetaan pada 1.007 bidang tanah dengan total luas 15,1 Ha yang akan diberikan pada 551 orang masyarakat lokal, 329 orang kelompok warga Baucau, dan 127 orang kelompok Lautem.
“Karena itu, pada hari ini panitia pertimbangan landreform melakukan sidang panitia dalam rangka membahas dan menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah untuk memastikan bahwa objek dan subjek redistribusi tanah yang diusulkan telah memenuhi persyaratan”, tandasnya.
Rima mengatakan, tujuan akhir dari sidang ini adalah memberi dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP no. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
“Hal ini dilakukan untuk mengakomodir bantuan redistribusi tanah sehingga dapat segera dilaksanakan mengingat pekerjaan ini merupakan pekerjaan khusus yang diperintahkan oleh Presiden”, tegasnya
Tidak hanya itu, Plt. Sekda Kab. Kupang ini juga mengakui, kegiatan redistribusi tanah ini bisa berjalan dengan baik karena keterlibatan semua stakeholder, dimana tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah tapi redistribusi tanah juga harus tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya.
“Mari kita dukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah tahun 2023, yang merupakan hak masyarakat serta manifestasi karya dan tanggung jawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di kab. Kupang”, tegas Rima. K. S. Salean.
Beliau menerangkan, dengan adanya hak kepemilikan, maka secara simultan dapat memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat yang nantinya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju mandiri dan sejahtera.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang dan diskusi bersama dengan semua peserta serta penandatanganan berita acara sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah tahun 2023.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang Bernadus Poy dan jajarannya, Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur Eurico Guterres, para pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Kupang Maclon J. Nomseo, Satreskrim Polres Kupang Kuswantoro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.