11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Dinilai Abai dan Bungkam
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 Januari 2026.
Bencana angin menerjang Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, pada Jumat pagi, 23 Januari 2025 lalu.
Sedikitnya 11 rumah warga dilaporkan rusak, disusul kerusakan fasilitas umum dan tanaman produktif warga.
Ironisnya, pascabencana respons resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo justru nihil.
Berdasarkan data Pemerintah Desa Ladolima Timur, kerusakan mayoritas terjadi pada bagian atap rumah warga akibat terjangan angin yang datang secara tiba-tiba.
Fasilitas umum yang ikut terdampak antara lain SDK Mabhaulu, Gereja, serta Aula Paroki Santo Mikael Mundemi, bangunan yang selama ini menjadi pusat aktivitas pendidikan, agama dan sosial masyarakat.
Penjabat Kepala Desa Ladolima Timur, Marino Sera Jawa, membenarkan kondisi tersebut.
“Rumah warga yang rusak ada 11 unit, rata-rata kerusakannya pada seng. SDK Mabhaulu, gereja, dan aula paroki juga mengalami kerusakan yang sama akibat angin kencang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2026.
Selain bangunan, angin kencang juga diduga merusak tanaman produktif warga yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat desa. Namun hingga kini, pendataan kerugian sektor pertanian masih berjalan secara terbatas di tingkat desa.
“Kami masih berkoordinasi dengan kepala dusun dan RT untuk mendata kerusakan tanaman,” tambah Marino.
BPBD Nagekeo Bungkam
Di tengah keterbatasan pemerintah desa, peran BPBD sebagai garda terdepan penanganan bencana justru dipertanyakan.
Media ini telah berulang kali berupaya mengonfirmasi Kepala BPBD Nagekeo, Remigius Jago, guna meminta tanggapan terkait kondisi bencana angin kencang di Ladolima Timur.
Namun seluruh upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus terbaca tanpa balasan, sementara panggilan telepon tidak pernah diangkat.
Sikap bungkam BPBD ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola penanggulangan bencana di Kabupaten Nagekeo, khususnya dalam aspek komunikasi publik dan respons cepat terhadap kejadian bencana.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk hadir, responsif, dan transparan dalam setiap fase bencana.
Tentunya, Masyarakat Ladolima Timur berharap pemerintah daerah tidak menutup mata atas kondisi yang mereka alami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
