914 Balita di Nagekeo Stunting, Bupati Minta Motivasi Kader Posyandu.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 14 April 2023.
Dinas Kesehatan kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Rapat Advokasi dan Koordinasi Bagi Kelompok kerja (Pokja) Operasional Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu) tingkat kabupaten Nagekeo, bertempat di Aula Hotel Sinar Kasih Danga, Jumat 14 April  2023.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam sambutannya menyentil data stunting kabupaten Nagekeo yang dinilai belum mengalami perubahan secara signifikan.

Bupati Don juga mengkritisi pemanfaatan alokasi anggaran ditingkat Posyandu yang dinilai belum tepat sasaran untuk mengoptimalkan penurunan stunting.

“Kita kerja berdasarkan input data yang ada  baik dari dari Dinkes, PMD, Camat, agar kerja kita tepat sasaran”, ucap Bupati Nagekeo dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rapat Advokasi dan Koordinasi Bagi Pokja Operasional Posyandu tingkat kabupaten Nagekeo.

Bupati Nagekeo membeberkan bahwa setiap tahun alokasi anggaran yang dikucurkan untuk membiayai 299 posyandu se kabupaten Nagekeo senilai Rp.425.405.000 (empat ratus dua puluh lima juta, empat ratus lima ribu rupiah). Angka tersebut dinilai sangat kecil untuk membiayai posyandu karena tiap posyandu hanya mendapatkan alokasi Rp.1.422.475/tahun (satu juta empat ratus dua, puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh lima rupiah per tahun).

Kata Bupati Don, Pemerintah kemudian menambahkan alokasi dana untuk membiayai posyandu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik senilai Rp.2. 835.167.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta, seratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga anggaran untuk tiap posyandu mencapai Rp.10.904.923/tahun (sepuluh juta sembilan ratu empat ribu, sembilan ratus dua puluh tiga rupiah per tahun).

“10 jutaan akan kita gunakan untuk membiayai Posyandu, sisanya sekitar sembilan ratusan ribu akan kita gunakan untuk pertemuan kader, Workshop  pengadaan buku pegangan bagi kader dan lain-lain sehingga anggaran ini betul-betul tepat sasaran untuk anak. Saya minta RKA nya disusun ulang sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan ini”, ujarnya.

Bupati Nagekeo mengajak semua elemen bekerja keras dan bergandengan tangan untuk mengentaskan persoalan kesehatan di seluruh kecamatan dan desa di kabupaten Nagekeo. Iapun lantaran memuji kerja para Babinsa karena dinilai memiliki bank data yang akurat.

Kita mau anggaran ini betul betul tepat sasaran yaitu anak. Kita bekerja dengan semua stakeholder termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas karena kalau kita melihat khususnya para Babinsa ini hampir ada di semua Desa dan mereka memiliki data yang akurat karena mereka menguasai betul wilayah dan laporannya yang mereka sampaikan itu perjam”, ungkap Bupati Don.

Bupati Nagekeo meminta Para Camat dan Kepala Desa untuk memberikan motivasi kepada para Kader Posyandu sehingga mereka memiliki semangat tinggi untuk membantu menyelesaikan permasalahan Kesehatan di tingkat Posyandu.

Para camat, Kepala Desa perlu memberi motivasi kepada para kader posyandu. Saya minta kita betul-betul semangat menyelesaikan persoalan ini” Imbaunya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan kabupaten Nagekeo, balita stunting periode Februari 2023 sebagai berikut.

Kecamatan Mauponggo sebanyak 163 balita atau sebesar 10,8 persen dari total 1503 Balita.

Kecamatan Keo tengah sebanyak 183 balita atau sebesar 18,9 persen dari total 969 balita.

Kecamatan Nangaroro sebanyak 226 Balita atau sebesar 15,5 persen dari total 1657 Balita.

Kecamatan Boawae sebanyak 148 balita atau sebesar 5,5 persen dari total 148 balita.

Kecamatan Aesesa Selatan sebanyak 70 balita atau sebesar 10,5 persen dari total 665 balita.

Kecamatan Aesesa sebanyak 120 balita  atau sebesar 3,6 persen dari total 3332 balita.

Kecamatan Wolowae sebanyak 4 balita atau sebesar 0,8 persen dari total 504 balita.

Secara umum total stunting di kabupaten Nagekeo mencapai 914 balita atau mencapai 8,2 persen dari total 10.183 balita. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.