50 Kades di Nagekeo Ikut Sosialisasi Penataan Kewenangan Desa oleh Kemendagri. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Februari 2023.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar sosialisasi Penataan kewenangan Desa di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 16 Februari 2023.

Kegiatan Sosialisasi Penataan Kewenangan Desa berlangsung di Aula Setda Nagekeo yang dihadiri kurang lebih 50 Kepala Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa  (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nagekeo kepada FAKTAHUKUMNTT.COM mengungkapkan bahwa Kemampuan Para kepala desa di kabupaten Nagekeo dalam menerjemahkan regulasi perihal Kewenangan desa yang berdasarkan undang-undang Desa dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) masih rendah.

Berdasarkan UU Desa dan Permendagri nomor 44 tahun 2016 kewenangan desa mencangkup dua asas penting yakni Kewenangan berdasarkan asal usul (Rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.