Sementara itu, Sales Ujang Dekrasano, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD), menegaskan bahwa Kewenangan Desa sesungguhnya telah diatur dalam regulasi. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan menata rumah tangganya sendiri yang digodok melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Memang selama ini, ketika Perdes belum ada, kita masih mengacu pada Peraturan Bupati  soal Daftar Kewenangan, yang baru terbit tahun 2021”, ungkap Kadis PMD kabupaten Nagekeo, Kamis 17 Februari 2021.

Kadis Ujang mengakui bahwa selama ini sering terjadi selisih paham antara pemerintah Desa dengan Dinas PMD perihal Asistensi usulan program kerja Desa. Terkadang usulan program dari Desa tidak mampu diakomodir karena bertentangan dengan regulasi.

“Soal asistensi ini, ada beberapa rujukan kita, yang paling utama itu Peraturan menteri nomor 20 tentang Pedoman pengelolaan keuangan desa. yang jadi persoalan ketika dianggarkan, kemudian di input dalam Siskeudes di tolak karena tidak ada item itu. bukan karena teman-teman di dinas yang sensor atau batalkan, memang ketika di input tidak ada”, Tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.