Ketua KPUD Nagekeo: 2 Parpol Terancam Gugur Jika Gagal Mendaftar di Silon. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merekam 16 Partai Politik yang resmi mengajukan dokumen pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kantor KPUD Nagekeo.

16 Partai Politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan dan telah ditetapkan “Diterima” oleh KPUD Nagekeo tersebut yakni, Partai Hanura, Partai NasDem, PKS, PDIP, Partai Perindo, PAN, Partai Golkar, PKB, PBB, PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKN, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Dari 16 Partai politik yang mengajukan dokumen pendaftaran Bacaleg di KPUD Nagekeo, 2 parpol diantaranya yakni  Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan partai Buruh mendaftar secara manual karena terkendala Silon. Mereka diberi kesempatan 2×24 jam setelah mendaftar manual untuk menginput berkas pendaftaran di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPUD Nagekeo, Quirinus Eleuterius mengungkapkan bahwa jika partai Buruh dan partai gelora gagal menginput di Silon pada batas waktu yang sudah ditetapkan maka kedua partai tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur.

“Partai Umat dan partai Garuda Memang sejak awal tidak mendaftar. Jumlah yang mendaftar ada 16 Parpol. Partai Gelora dan partai Buruh masih mendaftar secara manual. Kita beri waktu 2×24 jam untuk mendaftar di Silon, Kalau mereka gagal dengan sendirinya gugur. Batas waktu hari ini”, Ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.