Mayoritas Kendaraan Dinas Pemkab Nagekeo Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp474 Juta
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo menghadapi persoalan serius dalam tata kelola aset daerah. Hasil pendataan dan verifikasi faktual yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo bersama UPT Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Nagekeo menunjukkan bahwa mayoritas kendaraan dinas milik pemerintah daerah belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pendapatan BKD Nagekeo, Lorens Da Costa dalam laporannya saat upacara gabungan Apel Kesadaran Korpri, Rabu 17 Juni 2026 mengungkapkan bahwa dari total 830 unit kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah, sebanyak 437 unit atau 53 persen masih menunggak pajak.
Sementara kendaraan yang telah melunasi kewajiban pajaknya hingga Mei 2026 hanya berjumlah 393 unit atau sekitar 47 persen.
Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai Rp474.983.628.
Berdasarkan hasil inventarisasi, kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Nagekeo terdiri atas 733 unit kendaraan roda dua dan 97 unit kendaraan roda empat.
Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih tergolong rendah.
Temuan ini mencerminkan masih lemahnya disiplin administrasi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
