Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penyerahan simbolis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo kepada UPT Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Nagekeo sebagai bentuk komitmen percepatan penyelesaian tunggakan.
Dorong Digitalisasi Pengelolaan Aset
Dalam kesempatan yang sama, Gonzalo mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola aset daerah tidak hanya terjadi pada kendaraan dinas.
Ia menyoroti pentingnya penataan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian serta alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum melalui sistem pengelolaan berbasis digital.
Menurutnya, potensi penerimaan daerah sebenarnya cukup besar, namun belum dapat dimaksimalkan akibat rendahnya disiplin administrasi dan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah.
“Saat ini yang kita miliki adalah PAD. Karena itu seluruh potensi penerimaan daerah harus dimaksimalkan melalui tata kelola yang baik, transparan, dan berbasis sistem digital,” ujarnya.
Gonzalo juga mengungkapkan bahwa dalam forum koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya mengusulkan pemasangan logo KPK pada aset-aset dinas sebagai simbol penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan.
Enam Tujuan Penertiban Kendaraan Dinas
Wakil Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan apel kendaraan dinas memiliki enam tujuan utama.
Pertama, mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah (BMD) sebagai dasar pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
