Catat Sejarah, Komunitas Adat Ute-Toto Hibahkan 12.150 Meter Persegi Tanah bagi Masa Depan Nangaroro
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Desember 2025.
Sebuah tonggak penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan dan relasi adat–negara tercipta di Kelurahan Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komunitas Masyarakat Adat Ute-Toto secara resmi menghibahkan tanah ulayat seluas kurang lebih 12.150 meter persegi kepada Pemerintah Kelurahan Nangaroro, Senin 29 Desember 2025.
Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses konsolidasi panjang sekaligus membuka jalan baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Prosesi penyerahan hibah berlangsung di Kantor Lurah Nangaroro dan dihadiri oleh unsur adat, pemerintah kelurahan, lembaga kemasyarakatan, pemuda, serta perwakilan masyarakat. Momentum ini tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga sarat nilai historis, kultural, dan sosial yang melekat kuat dalam struktur kehidupan masyarakat adat Nangaroro.
Komitmen Adat dalam Bingkai Kepentingan Publik
Komunitas Masyarakat Adat Ute-Toto yang terlibat dalam penyerahan hibah ini terdiri dari tiga unsur utama adat, yakni Ine Mere Ame Dewa, Ine Peo Ame Laka, dan Teke Sepu Dheo Dhili Nangadodo. Ketiganya secara tegas menyatakan kesediaan menyerahkan tanah ulayat tersebut secara sukarela demi kepentingan bersama.
Pernyataan resmi itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Hibah, yang kemudian diperkuat melalui Berita Acara Penyerahan Hibah Tanah. Dalam dokumen tersebut, komunitas adat menetapkan syarat fundamental: tanah hibah wajib digunakan untuk pembangunan kantor kelurahan dan fasilitas pendukung pelayanan publik lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
