Komunitas adat juga menegaskan prinsip pengawasan komunal. Apabila di kemudian hari lahan tersebut dialihfungsikan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati, maka unsur adat Ine Mere Ame Dewa, Ine Peo Ame Laka, dan Teke Sepu Dheo Dhili akan mengambil langkah tegas sesuai dengan nilai dan prinsip hukum adat yang berlaku.

Legalitas Penyerahan dan Keterlibatan Para Pihak

Surat Pernyataan Hibah ditandatangani oleh Elias Digo (Ine Mere Ame Dewa), Dominikus Dodo (Ine Peo Ame Laka), dan Kanisius Roga (Teke Sepu Dheo Dhili). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Lurah Nangaroro Yosef Mosa, S.Sos, Ketua LPMK Donatus Karo Doy, unsur hak ulayat Jibrael Osius Senda, keterwakilan masyarakat Marselinus Minggu, serta keterwakilan pemuda Ferinikus Yanto.

Berdasarkan dokumen tersebut, Pemerintah Kelurahan Nangaroro kemudian menetapkan Berita Acara Penyerahan Hibah Tanah Nomor: 910/BA.KEL.NRR-NGK/587/XII/2025, yang ditandatangani oleh pihak pemberi hibah dan Lurah Nangaroro sebagai penerima hibah atas lahan seluas kurang lebih 12.150 meter persegi.

Penyerahan hibah ini merupakan hasil dari proses konsolidasi internal yang berlangsung cukup lama antara Pemerintah Kelurahan Nangaroro dan Komunitas Masyarakat Adat Ute-Toto. Dialog yang berkesinambungan, pendekatan persuasif, serta penghormatan terhadap nilai adat menjadi fondasi utama tercapainya kesepakatan tersebut.

Dalam sambutannya, Lurah Nangaroro Yosef Mosa, S.Sos menyampaikan apresiasi mendalam kepada komunitas adat atas ketulusan dan kepercayaan yang diberikan.

“Atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kelurahan Nangaroro, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ine Mere Ame Dewa, Ine Peo Ame Laka, dan Teke Sepu Dheo Dhili. Sejak saya dilantik pada Januari 2020, baru hari ini tanah ini secara resmi diserahkan. Momentum ini adalah buah dari perjuangan panjang dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan kerja pribadi lurah semata,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.