Pemda Nagekeo Didesak Untuk Segera Sertifikatkan Tanah SMPN 2 Boawae.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Mei 2025.
Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo didesak untuk segera melakukan Pensertifikatan tanah milik SMPN 2 Boawae, yang berlokasi di Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Desakan tersebut datang dari Suku Tegu Udawolo selaku pemilik ulayat yang telah menyerahkan tanah tersebut secara cuma-cuma untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan SMPN 2 Boawae.

Mulanya Suku Tegu Udawolo melalui Bapak Fransiskus Ceme menyerahkan tanah tersebut dengan niat baik untuk penyelenggaraan pendidikan SMPN 2 Boawae bukan untuk kepentingan lainya.

Pengadministrasian tanah yang telah diserahkan menjadi milik Pemda tersebut dipandang penting agar dikemudian hari tidak disalah gunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal penyerahan.

Akibat kelalaian Pemda dalam mengamankan aset Pemda sehingga melahirkan polemik diatas tanah tersebut, namun telah diselesaikan oleh para pihak dengan berita acara penyelesaian masalah tanah SMPN 2 Boawae, nomor 130.0/Pem-Bwe/105/05/ 2025 yang kembali menegaskan bahwa objek tanah tersebut adalah milik Pemda.

David Waghi didampingi Herman Bu’u selaku ahli waris bapak Fransiskus Ceme (pelaku penyerahan) mengutarakan bahwa Pemda Nagekeo diminta untuk sesegera mungkin melakukan Pensertifikatan tanah milik Pemda Nagekeo yang diperuntukan bagi SMPN 2 Boawae.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.