PN Bajawa Gugurkan Permohonan Pra Peradilan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Danga di Nagekeo
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 14 Mei 2025.
Permohonan Pra Peradilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga, di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.
Sidang permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Pasar Ikan Danga Tahun Anggaran 2019 oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.
Permohonan Pra Peradilan ini resmi digugurkan oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bajawa dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bajawa, Rabu, 14 Mei 2025.
dalam rilis pers yang diterima oleh faktahukumntt.com, Sidang pembuka berlangsung pukul 10.00 Wita, dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum dari pihak Termohon, yakni Kapolres Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nagekeo No: Sprin/255/V/2025/Res.Nagekeo tanggal 7 Mei 2025.
Tim Kuasa Hukum Termohon terdiri dari:
– IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. (Kasat Reskrim),
– IPTU Juliardi Sinambela, S.H., M.H. (Kapolsek Nangaroro),
– IPDA Ferdi Loenard Minabelo, S.H. (Kapolsek Boawae),
– IPDA Kairun Abdulrahman (Kasubsibankum Polres Nagekeo),
– AIPDA Heronimus Lalu, S.I.P. (Ps. Kanit Tipikor),
– BRIPTU Fadil Bahsuan, S.H. (Banit Tipikor).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
