Setelah dilaksanakan pendaftaran pada pukul 09.00 Wita, sidang dimulai pukul 10.00 Wita dan berlangsung tanpa kehadiran pihak pemohon.

Pada pukul 11.00 Wita, hakim menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan digugurkan dengan alasan perkara pokok telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I-A Kupang sejak tanggal 7 Mei 2025.

Pihak Termohon, yakni Kapolres Nagekeo melalui Tim Kuasa Hukumnya, tidak mengajukan bukti tambahan dan menyatakan tidak keberatan atas amar putusan hakim.

Untuk diketahui bahwa ada 4 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga.

Mereka adalah AR, TPB, HS, dan FEMKĀ  yang kini menjadi tahanan Jaksa di rumah tahanan Kelas II B, Kupang, Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT). (Rilis/Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.