Kasus Penyelundupan Hewan di Nagekeo: Gakum Karantina NTT Ke Nagekeo, Ada yang Mulai Bungkam.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 April 2025.

Tim Penegakan Hukum (Gakum) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah datang ke Kabupaten Nagekeo dan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Peternakan dan Satuan Polis Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo.

Kedatangan Tim Gakum Balai Karantina NTT dalam rangka penanganan kasus penyelundupan hewan di Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.

Pertemuan antara Tim Gakum Balai Karantina NTT berlangsung di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo, pada Kamis 24 April 2025 lalu.

Anehnya, setelah pertemuan bersama Tim Gakum Balai Karantina NTT, Muhayan Amir, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Ketika dikonfirmasi enggan merespon baik lewat telepon mau pesan WhatsApp.

Sikap yang sama ditunjukkan oleh Frederikus Dedi Karo, Penanggungjawab Pos Pelayanan Karantina Marapokot. Sebelumnya Ia selalu membangun komunikasi baik dan selalu sigap merespon konfirmasi media ini baik melalui panggilan telepon mau pesan WhatsApp.

Namun pasca kunjungan Tim Gakum Karantina NTT ke Kabupaten Nagekeo sikapnya berubah. beberapa kali upaya konfirmasi faktahukumntt.com tidak ditanggapi. Dirinya enggan membalas upaya konfirmasi faktahukumntt.com baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Namun Pertemuan antara Tim Gakum Balai Karantina NTT bersama para pihak berhasil diketahui melalui Kelementina Dawo, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.