Ada Ternak Bunting yang Diamankan Sat Pol PP dalam Penyergapan Penyelundupan Hewan di Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Maret 2025.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengamankan 10 ekor ternak saat melakukan penyergapan penyelundupan hewan melalui jalur laut Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara (NTT), Minggu malam,  23 Maret 2025 lalu.

10 ekor ternak yang terdiri dari 2 kuda betina dan 8 ekor kerbau (2 ekor kerbau jantan, 6 ekor kerbau betina) kini diamankan di Mako Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Mirisnya, ada ternak produktif yang sedang dalam keadaan bunting diantara 10 ekor ternak yang diamankan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

“Ada kerbau yang sementara bunting om, om bisa lihat sendiri, perutnya sudah besar sekali”, ujar salah satu anggota Sat Pol PP Kepada faktahukumntt.com, Jumat 28 Maret 2025.

Selain 10 ekor ternak, Sat Pol PP juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit mobil pickup dan 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor dalam operasi penyergapan penyelundupan hewan tersebut.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Kelementina Dawo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa, ada hewan yang sedang bunting diantara 10 ekor ternak yang diamankan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.