PA GMNI Nagekeo Sampaikan Dukacita Mendalam atas Wafatnya Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 Maret 2025.
Kabar duka menyelimuti masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) setelah mantan Bupati TTU dua periode, Raymundus Sau Fernandes, ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan laut di perairan Oebubun.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta kolega almarhum, termasuk komunitas Persatuan Alumni (PA) GMNI Nagekeo yang turut berbelasungkawa atas kepergiannya.

Berita meninggalnya Raymundus Sau Fernandes menjadi perbincangan hangat di grup PA GMNI Nagekeo.

GMNI
Tangkapan layar percakapan Persatuan Alumni GMNI Nagekeo menanggapi berita wafatnya mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes. (Foto: faktahukumntt.com).

Banyak anggota yang terkejut dan merasa kehilangan atas sosok pemimpin yang dikenal sederhana, humanis, dan rendah hati itu.

Para alumni GMNI silih berganti mengungkapkan rasa duka yang mendalam melalui berbagai pesan dan doa, mengingat almarhum sebagai sosok yang berjasa dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat selama kepemimpinannya.

Ketua PA GMNI Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto juga mengungkapkan rasa duka yang mendalam.

Dalam pernyataannya, ia menuturkan bahwa Raymundus Sau Fernandes adalah figur pemimpin yang memiliki semangat perjuangan tinggi dan selalu peduli terhadap masyarakat kecil.

“Kepergian beliau adalah kehilangan besar bagi kita semua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.

Tragedi Kecelakaan Laut yang Merenggut Nyawa Mantan Bupati TTU

Raymundus Sau Fernandes mengalami kecelakaan laut saat memancing di perairan Oebubun pada Rabu, 26 Maret 2025.

Ia berangkat bersama tujuh orang lainnya menggunakan perahu kecil (lampara). Naas, perahu mereka dihantam ombak besar akibat angin kencang, menyebabkan perahu terbalik dan tenggelam.

Tiga orang berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pantai, sementara lima lainnya dilaporkan hilang.

Setelah pencarian intensif, jasad Raimundus ditemukan mengapung oleh nelayan di perairan Pantai Oebubun, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WITA.

Saat ditemukan, beliau mengenakan baju merah dan celana coklat.

Jejak Kepemimpinan dan Warisan Almarhum

Raymundus Sau Fernandes menjabat sebagai Bupati TTU selama dua periode, dari 2010 hingga 2020.

Selama kepemimpinannya, ia dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan memiliki visi pembangunan yang progresif.

Beberapa programnya yang masih dikenang adalah pengembangan infrastruktur pedesaan, peningkatan kesejahteraan petani, serta upaya peningkatan kualitas pendidikan di wilayah TTU.

Banyak masyarakat TTU mengingatnya sebagai sosok pemimpin yang bersahaja dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat.

Kepergiannya menjadi kehilangan besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah merasakan dampak positif dari kepemimpinannya.

Duka Masyarakat dan Harapan bagi Keluarga yang Ditinggalkan

Kepergian Raymundus Sau Fernandes meninggalkan duka yang mendalam bagi banyak pihak, termasuk rekan-rekan seperjuangan di PA GMNI dan masyarakat TTU.

Ucapan belasungkawa terus mengalir, baik dari tokoh politik, masyarakat, maupun organisasi yang pernah bekerja sama dengan almarhum.

PA GMNI Nagekeo berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.

Mereka juga berharap agar nilai-nilai kepemimpinan dan perjuangan yang telah diwariskan oleh almarhum dapat terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

“Selamat jalan, Bung Ray. Perjuangan dan pengabdianmu akan selalu kami kenang. Semoga damai di sisi-Nya,” ungkap Ketua PA GMNI Nagekeo, Paulinus Yohanes Nuwa Veto. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.