300 Orang Peserta Mengikuti kegiatan Bimtek Srikandi
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Juni 2023.
Sebanyak 300 orang peserta mengikuti kegiatan bimbingan teknis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Bimtek Srikandi) bagi perangkat daerah Kabupaten Nagekeo tahun 2023.
Diketahui, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo, bertempat di Aula Setda, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, NTT pada Rabu (15/03/2023) lalu.
Mereka berjumlah 300 orang yang terdiri dari, 68 Perangkat Daerah, 97 Desa di 7 kecamatan, 30 Perwakilan dari sekolah- sekolah yakni SD, SLTP, SLTA, 65 Sekolah yang ada di radius kota, 15 BUMN.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo, Ir. Renata Fernandez dalam laporan panitianya menjelaskan bahwa kegiatan ini, dalam rangka mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien serta percepatan implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) di Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Lembanga Kearsipan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Renata Fernandez menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut meningkatnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan yang terlatih dalam penerapan Aplikasi Srikandi sangat penting dalam rangka implementasi ini, maka kami mohon kepada bapak/ibu, memberikan dukungan penuh kepada rencana implementasi aplikasi Srikandi ini.
“Salah satunya dengan menjaga SDM yang telah dilatih untuk tetap digunakan pada Perangkat Daerah masing- masing sampai Implementasi Aplikasi Srikandi terlaksana di Pemerintah Kabupaten Nagekeo,” jelasnya.
Kemudian, kata Renata Fernandez, ada selain itu, meningkatkan kesadaran semua pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dengan bertransformasi dari arsip konvensional mengelolah arsip menjadi elektronik.
Serta meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo agar dalam mewujudkan program reformasi birokrasi.
Kegiatan Bimtek Srikandi bagi perangkat daerah Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023.
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dalam sambutannya dihadapan 300 perangkat daerah menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti betul penjelasan yang akan berlangsung selama dua hari dengan baik.
“Harus mengikuti betul kegiatan ini, agar kita memahami pentingnya arsip dalam kehidupan ini. Apalagi kita yang dapat mengelolanya tata kelola pemerintahan kita.
Bupati Don menjelaskan bahwa, pengetahuan tentang kearsipan, bahwa aplikasi Srikandi tersebut tidak hanya layanan semata, tetapi bisa dipakai guna menginisiasi layanan ke masyarakat luas, sehingga kita bergerak lebih jauh lagi.
Menurut Bupati Don bahwa, bencana itu sewaktu datang tidak pakai permisi jika kita bisa menyiapkan dengan betul arsipnya, harus disimpan di tempat yang benar dan mudah untuk ditemukan kembali. Selain itu, bagaimana menyiapkan platform dulu. Perlindungan pada hak-hak perdata, mulai dari tertib arsip.
Bupati Don juga menyampaikan apresiasi kepada dua Narasumber penting yang telah hadir dan akan memberikan materi penting dalam kegiatan bimtek Aplikasi Srikandi.
“Saya harap kerja sama ini terus berlanjut, berkaitan dengan bimtek ini saya juga berharap tidak hanya Luar Jaringan tetapi Dalam Jaringan juga sangat penting.
Adapun Narasumber untuk kegiatan Bimtek Srikandi berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yakni Rudi Anton S.H.,M.H Selaku Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Moh.Sholeh, S.AP, M.AP Arsiparis Muda Direktorat Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan bimbingan teknis kearsipan dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 15 s /d 16 Maret 2023. (Oktavianus Dhalu)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.