Demo di Polda NTT, AMPN Sebut Kapolres Nagekeo Rendah Moralitas, Minta Kapolri Copot
FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG – 5 Mei 2023.
Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar demonstrasi di kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Jumat 5 Mei 2023.
Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang terdiri dari tiga organisasi yaitu PMKRI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang dan Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang.
Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo menyebut Kapolres Nagekeo rendah moralitas, cacat berpikir dan tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut mendasari viralnya informasi publik perihal perbuatan tidak terpuji Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata menancapkan sangkur saat berdiskusi dengan masyarakat serta adanya dugaan kriminalisasi jurnalis oleh Kapolres Nagekeo.
AMPN NTT dalam pernyataan sikapnya, Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata karena dinilai tidak layak memimpin institusi Polri di wilayah hukum kabupaten Nagekeo.
Pernyataan Sikap AMPN NTT
Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM.
Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang terdiri dari tiga organisasi yaitu PMKRI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang dan Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang melakukan aksi demontrasi didepan Mapolda NTT.
Aksi demonstrasi ini berangkat dari tindakan tak terpuji dari Kapolres Nagekeo (AKBP Yudha Pranata) yang menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan warga pemilik lahan terkait pembangunan Waduk-Lambo di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.
Aksi tak terpuji ini tentu menakutkan masyarakat setempat sebagai subjek terhadap sebuah pembangunan. Perbuatan (AKBP Yudha Pranata) merupakan bentuk ancaman dan pemaksaan kehendak terhadap warga desa Labolewa untuk menyerahkan tanah masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan Waduk-Lambo.
Selain itu juga dugaan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan maupun kenyamanan yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo terhadap seorang wartawan Tribunflores.com (Patrianus Meo Djawa), melalui sebuah group WA dengan nama “Kaisar Hitam Destroyer”.
Bagi Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT, apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk rendahnya moralitas serta kecacatan berpikir yang tidak memahami tupoksi Polri sebagai aparat penegak hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarkat.
AMPN NTT mengatakan dalam Undang-Undang ini tidak ada poin-poin yang perintahkan Polri melakukan tindakan represif atau ancaman terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme.
Khusus pengancaman wartawan TribunFlores.Com, AMPN NTT berpandangan bahwa AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 08 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga inilah landasan dasar bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik terhadap setiap perkembangan dan kondisi yang sedang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo telah mencederai institusi Polri terlebih khusus institusi Polda NTT.
AKBP Yudha Pranata juga tidak memahami instruksi Kapolri tentang “Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Presisi yang dimaksud adalah Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan. Padahal Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda se-Indonesia untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang belakangan ini menurun terutama setelah munculnya peristiwa penembakan Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT menilai pelanggaran yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk perlawanan serta pembangkangan terhadap instruksi Kapolri. Sehingga AMPN NTT mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo supaya tidak tumbuh bibit-bibit baru yang berwatak Sambo di NTT.
Polda NTT juga harus segera mengevaluasi internal mengingat banyaknya aparat kepolisian yang akhir-akhir ini melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang.
AMPN NTT juga menyayangkan sikap lamban dari Kapolres Nagekeo dalam menangani dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kasus pembongkaran dan pembangunan Pasar Danga yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do.
Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), Pasar Danga merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari Kabupaten Ngada pada tahun 2007 setelah Kabupaten Nagekeo disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2007. Pasar ini teregistrasi di Dinas Kopreindag Nagekeo dengan Nomor: 0001 dan nilai aset sebesar Rp 333.621.750,00. Namun pasar ini dirobohkan oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do pada tahun 2019, beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Nagekeo.
Penghancuran Pasar Danga tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK, serta melanggar Perda Kabupaten Nagekeo No 6 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tuntutan AMPN NTT
Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT mempunyai tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Nagekeo (AKBP Yudha Pranata).
2. Mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus korupsi Pasar Danga yang diduga melibatkan Bupati Nagekeo.
3. Mendesak Polda NTT untuk segera mengungkapkan hasil kerja tim investigasi terhadap tindakan dari Kapolres Nagekeo secara transparan.
4. Mendesak Polda NTT untuk segera memproses hukum OTK yang berusaha membubarkan secara paksa masa aksi (GMNI) saat melakukan demonstrasi di depan Polres Nagekeo.
5. Mendesak Polda NTT untuk segera mengevaluasi internal.
6. Mendesak Polda NTT untuk segera membubarkan group “Kaisar Hitam Destroyer” yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo.
Audiens Bersama Wakapolda
Perwakilan Masa Aksi dari AMPN NTT berkesempatan melakukan tatap muka bersama Wakapolda NTT, Heri Sulistyo.
Berdasarkan rilis media yang diterima media FAKTAHUKUMNTT.COM, Wakapolda NTT, Heri Sulistyo mengatakan bahwa Polda NTT belum berani mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo apakah salah atau benar karena tim investigasi Polda masih bekerja untuk melakukan penyelidikan.
“Yang jelas kita akan tindak tegas apabila Kapolres Nagekeo benar-benar melakukan kesalahan terkait menancapkan sangkurnya”, ucap Heri Sulistyo.

Dalam audience dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT sempat terjadi perdebatan di dalam ruangan, karena terkesan Wakapolda NTT seolah-olah membenarkan tindakan dari Kapolres Nagekeo.
AMPN NTT mendesak Polda NTT melalui Wakapolda untuk segera menyampaikan kepada publik secara transparan terkait hasil kerja tim investigasi agar persoalan ini cepat diselesaikan.
Dalam audience tersebut, Wakapolda NTT juga mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara menyeluruh berada di angka 73 %. Sedangkan khusus di NTT kepercayaan publik kepada Polda memang sangat menurun.
Heri Sulistyo berpesan bahwa apabila ada persoalan atau ketidakpuasan terhadap pelayanan Polda NTT silakan kritik melalui Jumat Curhat untuk memperbaiki institusi Polri terlebih khusus institusi Polda NTT, lanjut Heri Sulistyo.
Terkait kasus korupsi Pasar Danga, Wakapolda NTT menyampaikan bahwa kasus korupsi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam proses penyelesaiannya.
“Tentu membutuhkan tahapan yang sangat panjang supaya dalam penetapan para tersangka tidak salah orang. Jadi tidak boleh buru-buru, harus mengumpulkan data yang otentik baru kita bisa menetapkan tersangka. Oleh karena itu, kami Polda NTT berharap kepada masyarakat Nagekeo mohon bersabar, beri kami waktu agar bisa bekerja dengan baik agar persoalan dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi Pasar Danga”, tutup Heri Sulistyo. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.