Kata Kasat Pol PP, Muhayan Amir barang bukti tersebut siap dihadirkan kembali oleh pemilik dan dirinya siap memberikan data dan dokumen jika ada pihak yang berwenang mengusut lebih lanjut.
Ia mengaku berdasarkan hasil penyelidikan, mereka berkesimpulan tindakan penyelundupan tersebut sangat berpotensi pelanggaran pidana.
Frederikus Dedi Karo, Penanggungjawab Pos Pelayanan Karantina Marapokot membeberkan bahwa bahwa dalam jangka waktu dekat Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT akan ke Nagekeo untuk berkoordinasi dengan Pemda Nagekeo.
“Kemarin saya sudah berkoordinasi ke Kupang karena kebetulan pimpinan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT kantornya di Kupang menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemda, dengan dinas terkait, Dinas Peternakan atau Sat Pol PP setempat”, jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kemungkinan setelah selesai hari raya lebaran Balai Karantina NTT akan ke Nagekeo berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.