<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hewan &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<atom:link href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/tag/hewan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Nagekeo</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Oct 2025 04:20:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nagekeo.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-5-32x32.png</url>
	<title>Hewan &#8211; Fakta Hukum Nagekeo</title>
	<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nagekeo Mencetak Sejarah: Satu-satunya Kabupaten di NTT yang Akan Miliki Holding Ground</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/daerah/holding-ground/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 04:20:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Holding Ground]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Nagekeo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=21776</guid>

					<description><![CDATA[Nagekeo Mencetak Sejarah: Satu-satunya Kabupaten di NTT yang Akan Miliki Holding Ground FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 15 Oktober 2025. Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, menandai sebuah babak baru dalam sejarah peternakan Kabupaten Nagekeo. Bersama tim terpadu lintas instansi, ia meninjau lahan yang kelak akan menjadi Holding Ground atau tempat penampungan hewan ternak sebelum dikirim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>Nagekeo Mencetak Sejarah: Satu-satunya Kabupaten di NTT yang Akan Miliki Holding Ground</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211; 15 Oktober 2025</b>.</p>
<p dir="ltr"><b><i><a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/pendidikan/50-mahasiswa-its-mandala/">Wakil Bupati Nagekeo,</a> Gonzalo Gratianus Muga Sada, menandai sebuah babak baru dalam sejarah peternakan Kabupaten Nagekeo. Bersama tim terpadu lintas instansi, ia meninjau lahan yang kelak akan menjadi Holding Ground atau tempat penampungan hewan ternak sebelum dikirim ke luar pulau, Rabu 15 Oktober 2025.</i></b></p>
<p dir="ltr">Jika terealisasi, fasilitas ini akan menjadikan Nagekeo sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi NTT yang memiliki Holding Ground.</p>
<p dir="ltr">“Kalau sudah dibangun, Nagekeo akan menjadi yang pertama dan satu-satunya di NTT yang punya Holding Ground,” ujar Wabup Gonzalo penuh keyakinan.</p>
<p dir="ltr"><b>Langkah Serius, Bukan Sekadar Wacana</b></p>
<p dir="ltr">Kunjungan lapangan ini merupakan  tindak lanjut nyata dari rapat lintas sektor yang  digelar di ruang kerja Wakil Bupati sehari sebelumnya, Selasa 14 Oktober 2025.</p>
<p dir="ltr">Hadir mendampingi Gonzalo, Danyonif TP 834 Wakanga Mere Letkol Inf. Justik Handinata, Kadis Peternakan Klementina Dawo, serta perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.</p>
<p dir="ltr">Setiap instansi membawa perannya masing-masing. PUPR menilai aspek tata ruang dan aksesibilitas. Dinas Lingkungan Hidup meneliti potensi pencemaran limbah. Bappeda memetakan kebutuhan anggaran.Sementara Dinas Peternakan menilai kesiapan teknis dan pengelolaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pergub Larang Pengiriman Hewan Betina Non Produktif, Sanksi Penyelundupan Denda Hingga Penjara</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/pengiriman-hewan-betina/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Apr 2025 02:36:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Peternakan]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Hukum Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Karantina]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo terkini]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan hewan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=17344</guid>

					<description><![CDATA[Pergub Larang Pengiriman Hewan Betina Non Produktif, Sanksi Penyelundupan Denda Hingga Penjara. FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 3 April 2025. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 jelas melarang pengiriman hewan betina produktif maupun non produktif. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bab XIII mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurang penjara dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b> Pergub Larang Pengiriman Hewan Betina Non Produktif, Sanksi Penyelundupan Denda Hingga Penjara.</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com">FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211;</b> <b>3 April 2025</b>.</p>
<p dir="ltr"><b>Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 jelas melarang pengiriman <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/sat-pol-pp/">hewan</a> betina produktif maupun non produktif. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bab XIII mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurang penjara dan denda miliaran rupiah jika terjadi Penyelundupan.</b></p>
<p dir="ltr">Kadis Peternakan <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/pol-pp-kabupaten-nagekeo/">Kabupaten Nagekeo</a>, Kelementina Dawo menegaskan bahwa Pergub nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak  Produk Hewan dan Ikutannya di NTT melarang dan tidak mengatur pengiriman ternak hewan betina sekalipun hewan tersebut non produktif.</p>
<p dir="ltr">Dalam Pergub 52 Tahun 2023 pasal 10 menjelaskan bahwa <i>pertama</i>, ternak besar potong boleh dikirim keluar daerah adalah ternak besar jantan siap potong. <i>Kedua</i>, Ternak besar potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah. <i>Ketiga</i>, Ternak besar potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah kecuali ternak kuda betina tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.</p>
<p dir="ltr">Pergub 52 Tahun 2023 pasal 11 mengatur, ternak besar potong jantan yang dimaksud harus memenuhi standar berat minimal, sapi bali 275 kilogram, sapi sumba ongole/sapi rote 325 kilogram, kerbau 375 kilogram dan kuda 150 kg.</p>
<p dir="ltr">Selain itu pasal 12 Pergub tesebut membatasi kuato pengiriman ternak, harus sesuai dengan jumlah yang telah diusulkan pemerintah daerah setiap tahunnya. Tahun 2025 Kabupaten Nagekeo mendapatkan alokasi sebanyak 2500 ternak.</p>
<p dir="ltr">Kadis Peternakan Kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa dalam urusan lalulintas hewan tugas Dinas Peternakan hanya pada urusan teknis seperti pemeriksaan kelayakan berdasarkan ukuran, pemeriksaan kesehatan hewan dan menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Rekanan membayar 15.000 perekor untuk SKKH untuk Pemda, selain itu mereka harus berkoordinasi ke Dinas Perijinan propinsi untuk mendapatkan Surat ijin pengeluaran, mereka perlu bayar 50.000 perekor. Sebelum diantar pulaukan mereka harus memilki dokumen karantina, minimal 7 hari dikarantina, tetapi sekarang ada PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, red) harus 14 hari&#8221;, jelas Kadis Peternakan.</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan bahwa untuk pengawasan lalu lintas hewan sesungguhnya ada tim terpadu termasuk aparat keamanan TNI dan Polri yang dibentuk berdasarkan surat Keputusan Bupati dan diatur dalam Peraturan Bupati.</p>
<p dir="ltr">Dalam kenyataannya, karena keterbatasan anggaran tim terpadu tidak berjalan efektif kecuali Sat Pol PP karena kewenangannya dalam menegakan Perda.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita ada tim terpadu dengan catatan agar dapat membantu daerah, untuk mengawasi agar keseimbangan populasi tetap terjaga, peternak melakukan sesuai dengan aturan yang dipersyaratkankan&#8221;, jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Kadis peternak berharap adanya Sinergitas semua pihak untuk menjaga dan mengawasi lalu lintas hewan dan menjaga perilaku nakal oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengirimkan ternak tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.</p>
<p dir="ltr">Ia mengutarakan bahwa jika tidak ada pengawasan yang baik perilaku tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem ternak di kabupaten Nagekeo yang berdampak pada kepunahan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Coba dibayangkan saja kalau setiap minggu keluar hewan betina kita, anak cucu kita besok-besok tidak tahu sapi model apa, kerbau model apa karena hewan kita sudah habis. Kita menjaga itu juga, kuato kita 2500, kita ijinkan untuk pengiriman ternak intinya memenuhi syarat&#8221;, tutur Kadis Peternakan, Kelementina Dawo.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang Hewan Bersama Anggota DPRD Bertemu Wakil Bupati, Negosiasi Soal Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Nagekeo?</title>
		<link>https://nagekeo.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/negosiasi-hewan-nagekeo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Mar 2025 12:39:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo terkini]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nagekeo.faktahukumntt.com/?p=17120</guid>

					<description><![CDATA[Pedagang Hewan Bersama Anggota DPRD Bertemu Wakil Bupati, Negosiasi Soal Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Nagekeo? FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO &#8211; 29 Maret 2025. Ditengah ramainya informasi publik tentang penyergapan penyelundupan hewan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo, terendus kabar salah seorang pedagang hewan didampingi salah satu Anggota DPRD Partai PAN bertemu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b> Pedagang Hewan Bersama Anggota DPRD Bertemu Wakil Bupati, Negosiasi Soal Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Nagekeo?</b></p>
<p dir="ltr"><b><a href="http://faktahukumntt.com"> FAKTAHUKUMNTT.COM</a>, NAGEKEO &#8211; 29 Maret 2025.</b></p>
<p dir="ltr"><strong>Ditengah ramainya informasi publik tentang penyergapan penyelundupan hewan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo, terendus kabar salah seorang pedagang hewan didampingi salah satu Anggota DPRD Partai PAN bertemu <a href="https://nagekeo.faktahukumntt.com/politik/100-hari-pertama-bupati-dan-wakil-bupati-nagekeo-genjot-4-program-termasuk-tata-kota-mbay/">Wakil Bupati.</a></strong></p>
<p dir="ltr">Pertemuan antara salah seorang Pedagang Hewan yang familiar dengan nama Cici bersama salah satu anggota DPRD Nagekeo Partai PAN, Adimat Manetima dan Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada mendapatkan sorotan dan dicurigai sebagai upaya negosiasi tentang Hewan yang sedang ditahan Sat Pol Nagekeo.</p>
<p dir="ltr">Namun hal tersebut dibantah  oleh cici dan Adimat. Mereka mengatakan bahwa tujuan keduanya bertemu wakil Bupati sama sekali tidak ada hubungan dengan Hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.</p>
<p dir="ltr">Pertemuan mereka bersama wakil Bupati Nagekeo adalah menyampaikan aspirasi para peternak dan meminta pertimbangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan regulasi yang memungkinkan penjualan dan pengiriman hewan betina non produktif.</p>
<p dir="ltr">Cici sendiri dikaitkan dengan urusan penyelundupan hewan karena salah satu mobil Pickup dengan tulisan &#8220;Papa Muda&#8221; pada kaca depan mobil yang kini menjadi salah satu barang bukti oleh Sat Pol PP,  diduga merupakan milik Cici.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Cici sendiri diduga merupakan aktor dibalik pengiriman ternak ilegal keluar daerah, yang aktifitasnya disergap oleh Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo di pantai Okacawa, Desa Anakoli beberapa waktu lalu.</p>
<p dir="ltr">Dari operasi penyergapan tersebut Sat Pol Kabupaten Nagekeo berhasil mengamankan 10 ekor ternak. 2 ekor kuda betina, 2 ekor kerbau jantan dan 8 ekor kerbau betina.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
