Polemik Sambutan Bupati Nagekeo, Alasan Legislator Perindo Marah Di Paripurna dan Tanggapan DPD Perindo Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Maret 2024.
Pernyataan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus yang menyentil partai Perindo melakukan wanprestasi dengan merekomendasikan kandidat lain saat kontestasi Pilkada 2024 lalu berbuntut panjang dan menuai polemik.
“Ketika Perindo sudah mulai begini-begini. Saya abaikan, saya ambil PAN Bapa Mama, ternyata benar Bapa Mama, 90 persen saya sudah kerjakan untuk Perindo besok baca nama orang lain” Ungkap Simplisius dalam sambutannya beberapa waktu lalu, saat Misa Perutusan.
Pernyataan tersebut menghasilkan sejumlah spekulasi pandangan publik tentang ungkapan Bupati Nagekeo yang dinilai tidak wajar disampaikan pada ruang publik karena berpotensi memecah belah berbagai elemen masyarakat.
Salah satu tokoh yang vokal mengkritisi isi pidato Bupati Nagekeo adalah Antonius Moti, Politisi Partai Golkar yang juga merupakan mantan anggota DPRD Nagekeo dua periode.
Seperti yang telah diberitakan fakahukumntt.com sebelumnya, Anton Berpendapat bahwa Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus dinilai sedang menabuh genderang perang ketika Ia mencoba mengulik kisah masa lalu perjuangannya menjadi bupati Nagekeo dengan menyentil dukungan partai Perindo dan seleksi sembilan calon wakilnya.
Polemik pernyataan Bupati Nagekeo kembali mencuat dalam ruangan sidang paripurna DPRD Nagekeo dengan agenda penyampaian pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati.
Saat itu Politisi Senior Perindo, Mbulang Lukas, SH, menginterupsi jalannya sidang saat Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo hendak menyampaikan pidato dengan tujuan mempertanyakan kepada Pimpinan Sidang (Ketua DPRD Nagekeo), Shafar Laga Rema ihwal aturan sidang, Boleh atau tidak menginterupsi sambutan Bupati dan Wakil Bupati saat pidato sedang berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.