Ia mengaku telah menyerap banyak aspirasi masyarakat terutama peternak dan pedagang tentang tantangan jual beli hewan betina non produktif akibat terbentur regulasi, sedangkan masyarakat terdesak kebutuhan ekonomi.
Makanya, Ia ingin menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan menghadirkan solusi sehingga bisa menghasilkan produk peraturan daerah tanpa berpatokan pada peraturan Gubernur.
“Kasihan masyarakat kita, kadang-kadang saat musim anak sekolah, mau jual yang betina pedagang tidak beli karena terbentur dengan aturan tadi. Maka terjadilah seperti hal-hal kemarin itu (Penyelundupan Hewan, red), Mereka beli sudah lama, mau ekspor keluar tidak bisa karena terbentur aturan maka mereka main gelap. Tetapi sekali lagi pertemuan kami dengan Pak Wakil bukan untuk negosiasi soal hewan yang ditahan, Kami tahu itu bukan kewenangan kami”, tegas Adimat Manetima.
Hak Jawab ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 5 ayat 2 dan 3, serta pedoman kode etik jurnalistik pasal 11, poin (a) dan poin (b) mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.