6 Kandidat Mendaftar di Hanura Nagekeo, Ketua: Semua Memiliki Kesempatan Yang Sama. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Mei 2024.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menerima pendaftaran 6 kandidat calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang siap bertarung dalam hajatan politik 5 tahunan tingkat Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024.

Simplisius Donatus, SH atau Hakim Donatus merupakan kandidat yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran di DPC Hanura Kabupaten Nagekeo, Minggu 5 Mei 2024 sore.

Arnoldus Walu, Ketua Tim Pendaftaran, Penjaringan dan Pemenang (TP3) Partai Hanura Kabupaten Nagekeo mengungkapkan bahwa, dari 6 nama calon yang telah mendaftar, 4 diantaranya mendaftar sebagai calon Bupati, Satunya mendaftar sebagai calon Wakil Bupati dan satunya lagi mendaftar dalam bentuk Paket.

Ternyata satu calon Wakil Bupati yang mendaftar merupakan Kader Partai Hanura itu Sendiri yakni Marianus Poa, Ketua DPC Hanura Kabupaten Nagekeo.

Hal ini cukup mengejutkan karena isu yang berkembang di masyarakat, Kader Potensial Partai Hanura, Yohanes Paulus Nuwa Veto, Mantan Wakil Bupati Nagekeo yang sekarang menduduki Kursi DPRD Provinsi NTT ikut dalam Kontestasi Pilkada kabupaten Nagekeo 2024.

Dari data 4 nama yang mendaftar di DPC Hanura Kabupaten Nagekeo sebagai calon Bupati,  Ketua TP3 Partai Hanura tidak menyebutkan Nama Paul Nuwa Veto dalam Daftar calon Bupati.

4 Nama Calon Bupati yang dibeberkan telah mendaftar di DPC Hanura adalah Thomas Tiba Owa, Patris Lali Wolo, Elias Djo (Mantan Bupati Nagekeo), dan Simplisius Donatus atau Hakim Donatus. Sedangkan yang mendaftar dalam bentuk Paket, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja atau Paket Yes Jilid 2.

Hanura
Ketua TP3 Partai Hanura, Arnoldus Walu (Tengah) bersama anggota saat berada di Kantor DPC Hanura. (Foto: faktahukumntt.com).

Mungkinkah, dengan tidak munculnya nama Paul Nuwa Veto dan Kehadiran sosok Marianus Poa menjadi Calon Wakil Bupati tunggal yang mendaftar di Partai Hanura menjadi sinyal bahwa Partai Hanura  akan mengusung Calon Bupati dengan syarat calon wakil Bupati adalah Kader Partai Hanura.

“Semua berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap ditindaklanjuti ke jajaran partai yang lebih tinggi. Hanya tinggal 1 kandidat yang belum tanda tangan karena yang bersangkutan lagi di luar daerah tetapi bukan Bapak Simplisius Donatus (Hakim Donatus, red) “, jelas Ketua TP3 Pertai Hanura, Arnoldus Walu ketika diwawancarai di Kantor DPC Hanura, Minggu, 5 Mei 2024.

Marianus Poa, Ketua DPC Partai Hanura Kepada Wartawan mengemukakan bahwa Proses Pendaftaran di Partai Hanura telah usai dan Simplisius Donatus, SH atau Hakim Donatus merupakan kandidat terkahir yang mendaftar.

Tahapan selanjutnya adalah Berkas Pendaftaran Bakal Calon akan diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hanura NTT.

Marianus Poa menegaskan bahwa Semua kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk diusung Partai Hanura dalam Pilkada Nagekeo tahun 2024.

Ketua DPC Hanura mempersilahkan kepada semua kandidat untuk membangun komunikasi dan jejaring dengan Hirarki Partai yang lebih tinggi karena Keputusan final ada ditangan DPP Partai Hanura.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan tegak lurus terhadap keputusan Partai dan siap memenangkan kandidat yang direstui DPP partai Hanura.

“Pada dasarnya Partai Hanura, siapapun dia, calon mana saja, yang diusung dan direstui DPP Partai Hanura. DPC Partai Hanura Kabupaten Nagekeo, siap memenangkan pasangan tersebut”, ungkapnya.

Ketua DPC Partai Hanura berharap,  Kandidat yang nantinya akan diusung oleh DPP adalah  Mereka yang taat terhadap hierarki partai serta memiliki tanggungjawab membesarkan partai Hanura di Kabupaten Nagekeo.

“Siapapun yang diusung oleh Partai menjadi calon Bupati, wajib hukumnya dia harus taat dan tunduk terhadap aturan partai yang ada. Artinya sebagai calon ada ada tahapan lebih lanjut yaitu penandatanganan pakta integritas. Disitu diatur semua termasuk membesarkan Partai Hanura di Nagekeo itu wajib”, Tutup Marianus Pao, Ketua DPC Partai Hanura, saat diwawancarai di Kantor DPC Hanura, Minggu, 5 Mei 2024. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.