Calon Gubernur NTT, Frans Aba Diundang Mahasiswa Ke Nagekeo.
FAKTAHUKULNTT.COM, NAGEKEO – 10 Juli 2023.
Ikatan Mahasiswa/i Mauponggo (IMMAGO) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang Dr. Frans Lara Aba, SE, ME.c, P.hD untuk hadir dalam kegiatan “Kemah Kerja Bakti Sosial Kemasyarakatan” yang diselenggarakan di Desa Sellalejo Timur, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Kamis 13 Juli 2023.
Calon Gubernur NTT periode 2024-2029 ini merupakan Dosen Pascasarjana untuk Magister Ekonomi Terapan Universitas Atma Jaya Jakarta.
Ia hadir untuk membawakan materi KKBSK dengan grand tema “Tantangan Kepemimpinan NTT“.
Eugenius Wajo, Ketua Umum IMMAGO Periode 2023/2024 mengungkapkan bahwa, pihaknya mengundang Dr. Frans Aba untuk membawakan materi dalam kegiatan KKBSK. Para mahasiswa/i dan warga telah siap menemui Frans Aba dan mau mendengarkan pikiran-pikiran cerdas Frans Aba tentang kepemimpinan dan pembangunan di NTT.
“Kami semua mau dengar pikiran-pikiran konstruktif dari Pak Frans Aba. Kami penasaran dengan beliau. Dan jika Pak Frans Aba hadir di Mauponggo, itu merupakan berkat dan sumber kebahagiaan tersendiri. Kami semua menantinya di Mauponggo” kata Eugenius dalam rilis media yang diterima FAKTAHUKUMNTT.COM, Senin 10 Juli 2023.
Menurut Wajo, Frans Aba merupakan Tokoh Akademisi muda yang kompeten dan potensial. Pemimpin muda yang inovatif dan visioner yang ini dinilai bisa memberikan pikiran-pikiran cerdas dan solusi untuk membangun rakyat NTT. Sementara rekam jejaknya sangat luar biasa di kancah nasional dan internasional, hanya saja Frans Aba tidak pernah mengumbar di media dan di tengah publik. Sehingga inilah momentumnya.
“Pak Frans Aba itu pemimpin muda masa depan NTT. Ini orang luar biasa. Banyak yang mungkin belum mengenalnya. Selama ini beliau memang hanya aktif di balik layar, tetapi sekali tampil, bisa mengguncangkan banyak kemapanan,” ungkap Eugenius.
Dikatakan bahwa diundangnya Frans Aba itu cukup memang beralasan, tidak hanya karena Frans Aba seorang akademisi tetapi tapi terutama karena ia seorang calon pemimpin yang nama dan gagasannya ikut masuk dalam bursa dan diskusi calon Gubernur NTT 2024-2029.
Sehingga dengan moment ini, Frans Aba bisa langsung melihat dan mendengarkan keluhan dan masukan dari warga dan para mahasiswa.
“Puji Tuhan, apabila suatu ketika menjadi pemimpin atau jadi Gubernur NTT, Pak Frans Aba sudah punya pengalaman di wilayah kami. Sudah melihat lebih jelas, sudah mendengar dari dekat setiap kesulitan dan keterbatasan masyarakat Mauponggo khusunya dan Nagekeo umumnya,” ungkap Eugenius.
Dalam rilis berita yang sama, Frans Aba ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya di Nagekeo dan Bajawa, membenarkan hal tersebut.
“Saya diundang oleh Ikatan Mahasiswa Asal Kecamatan Mauponggo (IMMAGO) Kupang. Di sana saya akan membagikan materi seputar Pembangunan Infrastruktur Bagi Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan di Desa dengan judul: Kemiskinan, Perempuan dan Etika Politik Pembangunan di NTT,” kata Frans Aba.
Lanjut Frans Aba, materi tersebut sangat penting untuk menjadi bahan sosialisasi kepada semua warga, terutama para mahasiswa, para orang muda dan siapapun yang ingin terlibat menjadi pemimpin di tengah masyarakat.
Hal ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan Frans Aba. Bahwa basis etis dari sebuah politik pembangunan adalah penderitaan kelompok-kelompok rentan dan terpinggirkan. Kalau suara mereka yang menderita diabaikan, dibungkam atau dianggap pengganggu, selamanya pembangunan akan berjalan di tempat bahkan kian terbelakang.
“Nah, ini esensi dari inovasi dan tranformasi kepemimpinan. Sehingga kalau ada pemimpin sebelumnya yang tidak memperhatikan hal-hal fundamental ini, mengabaikan tangisan orang-orang yang tanahnya dirampas, membiarkan harga diri masyarakat dicengkeram kelompok-kelompok berkepentingan tertentu, maka kepemimpinan mereka jelas tidak inovatif dan tidak transformatif,” pungkas Frans Aba. (Rilis/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.