Mantan Ketua DPRD kabupaten Nagekeo periode 2009 – 2014 tersebut meminta arahan dan petunjuk KPUD Nagekeo jika terdapat administrasi Partai PSI yang masih keliru atau belum lengkap.

“Kami sebagai Partai politik, PSI Sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi syarat-syarat bacaleg untuk didaftarkan di KPUD Nagekeo. Yang punya kewenangan untuk menentukan layak atau tidak adalah pada tangan bapak-bapak sekalian (KPUD Nagekeo, red), bila dalam perjalanan banyak ditemukan kekurangan pada diri kami, dalam partai kami, beri kami petunjuk, beri kami jalan”, ungkap Gaspar.

Ketua KPUD Nagekeo, Quirinus Eleuterius pada kesempatan tersebut mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg partai PSI kabupaten Nagekeo dinyatakan lengkap dan diterima.

“Kami informasikan bahwa hari ini, kami hanya melakukan verifikasi kelengkapan sedangkan keabsahan dokumen akan kita masukan diaplikasinya, mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni”, tegas Quirinus (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.