Penilaian Ombudsman Tidak Mencakup SPM, Sifatnya Non Teknis.

Mus Mualim, Konsultan Leader Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT mengemukakan bahwa penilaian Ombudsman terhadap Penerapan Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan tidak ada kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2023.

SPM Pendidikan lebih pada urusan teknis pendidikan dan hasil belajar siswa sedangkan penilaian Ombudsman  lebih pada persoalan non teknis bidang Pendidikan seperti kelayakan infrastruktur pendidikan dan pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan.

“Ombudsman bukan mengacu pada Indeks pencapaian minimal bidang pendidikan, mereka memiliki instrumen sendiri lebih pada aspek non teknis. Seperti ada tamu harus ada pelayanannya, Kantornya mesti bersih, mesti ada papan nama di setiap ruangan”,  urainya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.