Kemitraan ini telah membawa
Kabupaten Nagekeo mencapai target Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pendidikan pada Level Tuntas Pratama dengan angka 78,04 % naik 2,15% dari tahun 2024 pada angka 75,89 %.
Sementara itu, Tim Stapleton, Minister Counsellor Tata Kelola dan Pengembangan Manusia Kedutaan Besar Australia di Jakarta, menyebut bahwa pendidikan merupakan salah satu pilar utama kerja sama bilateral Indonesia–Australia yang telah terjalin selama lebih dari 75 tahun.
“Kami percaya bahwa pendidikan berkualitas adalah fondasi kemajuan suatu bangsa. Dukungan ini sejalan dengan komitmen bersama antara Perdana Menteri Anthony Albanese dan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi anak-anak Indonesia melalui kemitraan Program INOVASI,” jelasnya.
Direktur Program INOVASI, Sri Widuri, menambahkan bahwa kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, LSM, organisasi masyarakat sipil dan berbasis agama, organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, serta mitra pembangunan seperti UNICEF, Plan International, dan Forum Filantropi Indonesia.
Pendekatan berbasis ekosistem ini bertujuan memperkuat kapasitas guru, mendukung pembelajaran berbasis bahasa ibu di kelas awal, serta mendorong inovasi lokal seperti reading camp untuk meningkatkan kemampuan literasi anak sejak dini.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat adalah kunci untuk menutup kesenjangan hasil belajar dan memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” tegas Sri Widuri.
Ia mencontohkan keberhasilan Kabupaten Nagekeo sebagai pelopor dalam penerapan pembelajaran berbasis bahasa ibu di kelas awal. Sejak 2020, melalui kemitraan dengan Program INOVASI dan Yayasan Sulinama, pendekatan transisi dari bahasa Nage ke bahasa Indonesia diterapkan di 10 PAUD dan 10 SD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
