PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo, Bekerja dalam Kebutaan dan Arogansi.
FAKTAHUKUM.COM, OPINI – 1 Juni 2023.
Tanggapan Masyarakat Adat Kawa Terhadap Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk/Mbay Lambo, Yohanes Pabi dalam berita yang telah ditayangkan FAKTAHUKUM.COM, Rabu 31 Mei 2023, Dengan Judul “BPN Nagekeo Mengaku Belum Sentuh Penlok 2 PSN Waduk Lambo, Ini Penjelasan PPK“.
Oleh: Klemens Lae, Tokoh Muda dan Juru Bicara Masyarakat Adat Kawa.
Menyimak dan mencermati pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk Mbay/Lambo pada pemberitaan di media FAKTAHUKUMNTT.COM, tertanggal 31 Mei 2023, terkait dengan pelaksanaan pengerjaan pada bidang tanah yang belum ada Surat Keputusan (SK) Penunjukan Lokasi (Penlok) 2 oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memalukan dan kekanak-kanakan.
Penjelasan yang tidak menunjukkan sikap profesional dan kompetensi sebagai seorang PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru tidak memiliki komitment moral dan asas kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa ada landasan formil yang jelas sebagaimana yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 bahwa proses pengadaan tanah harus melewati tahapan-tahapan sebelum sampai pada pengerjaan lapangan.