Disini muncul pertanyaan spekulatif, Apakah PPK pembangunan waduk Mbay/Lambo tidak paham regulasi pengadaan tanah?. Ataukah telah terjadi konspirasi busuk dengan pihak-pihak yang tidak beradab?

Tuntutan untuk mempercepat progres pembangunan, namun saat yang bersamaan atas nama negara sedang menggilas hak-hak masyarakat adat kawa.  

Simbol dan atas negara dipakai untuk mengintimidasi masyarakat kecil. Ini cara-cara premanisme. Pada bagian lain, dalam keterangannya, selaku kepala BPN Kabupaten Nagekeo belum melakukan apa-apa terhadap penlok 2. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) masih konsentrasi pada penyelesaian Penlok 1, yang mana tidak sedikit Uang Ganti Rugi (UGR) milik masyarakat yang hingga dengan detik ini belum realisasi, karena saat ini sedang dalam pengusulan ke LMAN, ini artinya pejabat yang memiliki tanggung jawab moral terhadap jabatannya dan memahami regulasi. Ini kami salut dan apresiasi atas kinerjanya.