Antara Gender Dan Kekuasaan : Perempuan Dalam Panggung Politik Indonesia
FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 22 Maret 2025.
Oleh: Ermelinda Noh Wea
Isu gender selalu menjadi topik yang relevan dalam konteks pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara.
Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, juga menghadapi permasalahan terkait peran gender dalam kehidupan politik.
Meski secara konstitusional perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki, realitas politik di Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara kedua gender tersebut dalam memegang kekuasaan politik.
Pada umumnya, perempuan di Indonesia masih dianggap sebagai pihak yang lebih rendah dalam hirarki kekuasaan politik, meskipun ada beberapa pencapaian yang patut diapresiasi.
Diskursus mengenai perempuan dalam panggung politik Indonesia menggugah untuk melihat bagaimana dinamika antara gender dan kekuasaan bekerja dalam sistem politik Indonesia yang lebih luas.
Sejarah politik Indonesia sejak masa penjajahan hingga pasca kemerdekaan menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang tidak bisa dianggap sepele meskipun mereka sering terpinggirkan.
Di era perjuangan kemerdekaan, tokoh-tokoh perempuan seperti Raden Ajeng Kartini dan Cut Nyak Dien menjadi simbol perlawanan terhadap penindasan baik oleh penjajah maupun oleh sistem patriarki yang berlaku di masyarakat.
Namun, meskipun perempuan telah berjuang dalam ranah perjuangan kemerdekaan, representasi mereka dalam ranah politik formal baru terjadi jauh setelah Indonesia merdeka.
Pada masa awal kemerdekaan, partisipasi politik perempuan Indonesia mulai diakui, terutama melalui organisasi-organisasi wanita seperti Perwari (Persatuan Wanita Republik Indonesia) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Namun, meskipun ada organisasi-organisasi ini, peran perempuan dalam politik masih sangat terbatas. Bahkan, hingga beberapa dekade setelah kemerdekaan, posisi perempuan dalam struktur pemerintahan tetap marginal.
Baru setelah reformasi 1998, yang membuka ruang lebih besar bagi demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, perempuan mulai mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.