3. Pemberian Sanksi Tegas bagi Pelaku Nepotisme.
Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik nepotisme, baik itu pejabat pemerintah daerah yang melakukan intervensi maupun pelamar yang menyalahgunakan hubungan untuk memperoleh pekerjaan.
Sanksi ini harus meliputi pemecatan, penurunan jabatan, atau sanksi administratif lainnya yang dapat memberikan efek jera dan menurunkan peluang terjadinya praktik serupa di masa depan.
4. Pendidikan dan Pelatihan Etika bagi Aparatur Pemerintah
Agar praktik nepotisme tidak berulang, penting untuk memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai etika birokrasi kepada aparatur pemerintah.
Pembekalan mengenai integritas, transparansi, dan akuntabilitas akan membentuk mentalitas yang lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, serta mengurangi potensi terjadinya penyimpangan dalam rekrutmen P3K.
Nepotisme dalam rekrutmen P3K yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan masalah serius yang merusak integritas dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan.
Praktik ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam pemberian kesempatan kerja, tetapi juga berdampak buruk pada kualitas layanan publik yang seharusnya optimal.
Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk memerangi nepotisme dan mewujudkan sistem rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada meritokrasi.
Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memperbaiki proses seleksi P3K dan memastikan bahwa pegawai yang diterima benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan demi kemajuan bangsa. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.