Berdasarkan undang-undang No.38 Tahun 2004 Pasal 05 Tentang peran jalan yaitu, (1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

(3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Oleh karena undang-undang tersebut maka layak masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses jalan yang baik serta sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengupayakan pembangunan jalan bagi masyarakatnya.