Perpanjangan STNK tahunan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • ​STNK asli
  • ​Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Perpanjangan STNK lima tahunan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • ​STNK asli
  • ​Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kendaraan untuk dilakukan cek fisik

Kini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sedangkan perpanjangan lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Aturan baru ini diberlakukan agar pemilik kendaraan lebih tertib dalam membayar pajak dan memastikan kendaraan yang beroperasi memiliki legalitas yang sah.

Pastikan STNK kendaraan Anda selalu diperpanjang tepat waktu agar tidak terkena sanksi berat berupa penyitaan dan penghapusan data kendaraan. (***)
(Sumber: Tribun Timur)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.