Wajib Tahu, Aturan Tilang Sita Kendaraan Mulai Berlaku April 2025, Ini Ketentuannya.
FAKTAHUKUMNTT.COM – 18 Maret 2025.
Mulai April 2025, aturan baru lalu lintas akan diberlakukan terkait kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut akan langsung disita dan datanya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas.
Sanksi Berat untuk STNK Mati 2 Tahun
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis meliputi:
1. Penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
2. Penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Dengan dihapusnya data registrasi kendaraan, maka kendaraan tersebut tidak dapat digunakan kembali di jalan raya secara legal.
Tahapan Peringatan Sebelum Kendaraan Disita
Sebelum kendaraan benar-benar disita dan datanya dihapus, pihak kepolisian akan memberikan beberapa tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan:
Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih tidak memberikan tanggapan.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak merespons dalam waktu satu bulan, maka penghapusan data dan penyitaan kendaraan akan dilakukan.
Namun, jika pemilik memberikan tanggapan, kendaraan tidak akan disita dan data tidak akan dihapus.
Cara Perpanjang STNK Agar Terhindar dari Sanksi
Untuk menghindari sanksi tilang sita kendaraan, pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK.
Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara tahunan maupun lima tahunan dengan membawa dokumen berikut:
Perpanjangan STNK tahunan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Perpanjangan STNK lima tahunan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan untuk dilakukan cek fisik
Kini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sedangkan perpanjangan lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Aturan baru ini diberlakukan agar pemilik kendaraan lebih tertib dalam membayar pajak dan memastikan kendaraan yang beroperasi memiliki legalitas yang sah.
Pastikan STNK kendaraan Anda selalu diperpanjang tepat waktu agar tidak terkena sanksi berat berupa penyitaan dan penghapusan data kendaraan. (***)
(Sumber: Tribun Timur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.