Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Namun, pemblokiran ini bisa dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
Aturan Berlaku Sesuai Undang-Undang
Brigjen Slamet menegaskan bahwa semua mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarkan informasi yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi agar tidak mudah termakan hoaks,” pungkas Brigjen Slamet. (***)
Sumber: detikNews
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.