Hoaks: Korlantas Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun
FAKTAHUKUMNTT.COM – 19 Maret 2025.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Kabar ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Namun, Korlantas Polri dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.
Korlantas: Isu Penyitaan Kendaraan Tidak Benar
Dilansir dari detikNews, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Ia memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa aturan mengenai pengesahan STNK memang tetap berlaku setiap tahun.
Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, maka akan dikenakan tilang. Namun, kendaraan tidak akan disita seperti yang diklaim dalam isu viral tersebut.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” tuturnya.
Penjelasan Mengenai STNK Mati dan Tilang ETLE
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Dengan demikian, klaim bahwa kendaraan akan langsung disita jika STNK mati selama dua tahun adalah keliru.
Ia juga menyoroti mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurutnya, pengendara yang melanggar tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.
“Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi untuk memverifikasi apakah benar kendaraan mereka yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Namun, pemblokiran ini bisa dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
Aturan Berlaku Sesuai Undang-Undang
Brigjen Slamet menegaskan bahwa semua mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarkan informasi yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi agar tidak mudah termakan hoaks,” pungkas Brigjen Slamet. (***)
Sumber: detikNews
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.