Hoaks: Korlantas Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun
FAKTAHUKUMNTT.COM – 19 Maret 2025.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Kabar ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Namun, Korlantas Polri dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.
Korlantas: Isu Penyitaan Kendaraan Tidak Benar
Dilansir dari detikNews, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Ia memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa aturan mengenai pengesahan STNK memang tetap berlaku setiap tahun.
Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, maka akan dikenakan tilang. Namun, kendaraan tidak akan disita seperti yang diklaim dalam isu viral tersebut.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.