Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada mengemukakan bahwa item ganti untung atau ganti kerugian sangat melekat dalam proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbay/Lambo dan menjadi tanggung BWS (Balai Wilayah Sungai), Kementrian Pekerjaan Umum (PU) selaku penanggung jawab teknis pembangunan.
Pemerintah sedang memastikan kepastian kepemilikan lahan sehingga tidak salah dalam merealisasikan pembayaran dana kompensasi bagi masyarakat.
“Mungkin Yang jadi soal adalah kepastian kepemilikan sehingga tidak salah bayar. Pemerintah Daerah sejujurnya, ruang untuk bicara soal ganti untung sebenarnya tidak ada karena itu sudah include semua dalam pembiayaan tentang Waduk Lambo (Bendungan Mbay, red)”, Ujarnya.
Namun Wabup Gonzalo memperkenankan masyarakat terdampak yang merasa hak-hak mereka belum terpenuhi atau terabaikan boleh mengadu ke Pemerintah Daerah dan DPRD untuk diteruskan kepada Pemerintah lebih tinggi atau Penanggungjawab Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo.
“Boleh disampaikan kepada pemerintah daerah, lewat Bupati, lewat wakil Bupati, lewat DPRD kita akan sambungkan persoalan itu (Pengadaan tanah yang belum terbayarkan, red) untuk berdiskusi dengan Kementerian PU yang mengurus soal waduk termasuk dengan BWS”, jelasnya.
Wakil Bupati Nagekeo menyatakan masyarakat Kabupaten Nagekeo harus bersyukur karena PSN Bendungan Mbay/Lambo merupakan proyek Nasional yang belum tentu diperoleh daerah lainnya. Jika pekerjaan rampung dan sudah dapat dimanfaatkan, Bendungan Mbay akan menjadi bendungan terbaik di NTT.
“Kita berharap dukungan masyarakat, Jika ada persoalan, sampaikan secara baik kepada kita (Pemerintah Daerah, red). Supaya bisa dikomunikasikan dengan kementerian PU yang berhubungan dengan pembangunan waduk”, tandas Wabup Gonzalo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
