Bendungan Mbay/Lambo Akan Menjadi Yang Terbaik di NTT, Jika Ada Masalah mengadu ke Pemda.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Mei 2025.
Bendungan Mbay/Lambo akan menjadi bendungan terbaik di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada berharap agar masyarakat terdampak yang hak-haknya belum terpenuhi mengadu ke Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo.
Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo tahap demi tahap terus dikerjakan agar segera rampung dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adenan Rasyid, Direktur Bendungan dan Danau Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa progres fisik Pekerjaan Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo telah mencapai 80 persen lebih dan ditargetkan selesai pada tahun 2026 mendatang.
“Bendungan ini selaras dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran terkait swasabamda pangan, energi dan air. Kita sudah sampaikan rencana aksinya, terkait pengembangan irigasi, rencana aksi peningkatan air baku dan potensi PLTS yang ada disana (bendungan, red). Saat ini progres sudah 86 persen target Kita tahun 2026 sudah fungsional” jelasnya saat konferensi pers, di titik nol pembangunan Bendungan Mbay, setelah menerima kunjungan Wapres Gibran Rakabumi, Selasa sore, 6 Mei 2025.
Ditengah geliat pembangunan yang hampir selesai, terdapat beberapa kenyataan bahwa hingga kini hak-hak masyarakat terdampakĀ seperti pembayaran uang ganti kerugian lahan belum sepenuhnya diterima masyarakat.
Menanggapi keluhan soal kompensasi lahanĀ yang belum sepenuhnya diterima warga, Adenan Rasyid menjelaskan bahwa semuanya sedang berproses, mengacu pada Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
