Kabar Baik Bagi Petani, Alokasi Pupuk Bersubsidi 2024 Ditambahkan, Simak Untuk NTT.
FAKTAHUKUMNTT.COM, Pertanian – 18 April 2024.
Kabar gembira bagi seluruh para Petani Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman untuk menambahkan alokasi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia pada Tahun 2024.
Angin segar penambahan jatah pupuk bersubsidi tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-15/SR.210/M/03/2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, tertanggal, 27 Maret 2024.
Surat Menteri Pertanian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-297/MK.02/02/2024, tanggal 26 Maret 2024.Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman meminta agar para Gubernur berkoordinasi dengan jajarannya untuk menyiapkan rencana alokasi per Kabupaten dan Kecamatan sesuai dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (eRDKK) Tahun 2024.
Menteri Pertanian berharap agar rancangan alokasi pupuk bersubsidi disiapkan secara baik sehingga dapat diterbitkan dengan segera setelah revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dan perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun 2024.
Perubahan alokasi menyebabkan jatah pupuk bersubsidi bagi seluruh wilayah di Indonesia naik mencapai 9,55 juta ton.
Data alokasi pupuk bersubsidi bagi Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Lampiran Surat Nomor B-51/SR.210/03/2024 tentang perubahan alokasi pupuk bersubsidi sebagai berikut.
Pupuk Urea, alokasi semula 36.405 ton naik menjadi 62.228 ton tahun 2024.
Pupuk NPK, alokasi semula 32.858 ton, naik menjadi 70.224 ton tahun 2024.
Pupuk NPK FK, alokasi semula 95 ton, naik menjadi 659 ton tahun 2024. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.