Wartawan Nyaris Jadi Korban Kekerasan di Kantor Polres Nagekeo
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Juni 2026.
Patrianus Meo Djawa, Wartawan Voxntt.com wilayah tugas Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris jadi korban kekerasan dari segerombolan masa di Kantor Polres Nagekeo, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Kejadian tersebut bermula ketika Patrianus Meo Djawa alias Patrick memenuhi undangan lisan klarifikasi berita di Kantor Polres Nagekeo.
Niat baik memenuhi undangan klarifikasi berita nyaris berujung tragedi memilukan, untungnya berkat koordinasi yang baik dengan pihak keluarga, yang kemudian menjemputnya di Kantor Polres Nagekeo akhirnya Patrick pulang dengan aman dibawah pengawalan keluarganya.
Patrick Meo Djawa mengaku dirinya dijemput sejak sore oleh 2 orang anggota polisi dari kediamannya yang beralamat di Aeramo, Kecamatan Aesesa, jarak dari rumah ke Kantor Polres Nagekeo kurang lebih 1,5 Kilometer dari Kantor Polres Nagekeo.
“Sekira pukul 21:30, Mereka mengundang saya secara lisan untuk menghadap ke Kantor Polisi”, Jelas Patrick, wartawan Voxntt.com yang terkenal getol memberitakan isu hukum dan kriminal di wilayah Kabupaten Nagekeo tesebut.
Dari keterangan aparat polisi yang menjemputnya Ia mengetahui bahwa undangan yang ditujukan kepadanya berhubungan dengan pemberitaan tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan oknum polisi berinisial “ST”, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo yang telah mendapat demosi ke Polres Ngada belum lama ini.
“Saya pun menyatakan kesediaan untuk menghadap dengan terdahulu meminta ijin untuk bersiap dan mempersilahkan kedua Polisi itu lebih dahulu kembali ke Mapolres”, terangnya.
Setelah tiba dikantor Polres Nagekeo Patrick dipertemukan dengan seorang wanita berinisial “M”, diduga merupakan istri simpanan oknum polisi berinisial ” ST” yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Nagekeo.
Wanita berinisial “M” ini mendatangi kantor polisi didampingi kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH dengan tujuan mengadukan Patric Meo Djawa atas pemberitaannya yang telah terbit di media Voxntt.com, tanggal 28 Mei 2026 dengan judul “Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun”.
Menurut Patrick, Hendrikus Dhenga atas nama kliennya menyampaikan paling sedikit 3 alasan kliennya melakukan pengaduan yakni penggunaan foto kliennya dalam berita, penyangkalan laporan ke Divpropam Mabes Polri dan merasa tidak pernah diwawancarai oleh wartawan.
Dihadapan penyidik, mereka tidak keberatan dengan isi berita termasuk mengakui bahwa “M” merupakan istri simpanan “ST”, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo dan telah mendapat serangkaian serangan kekerasan fisik yang dilakukan ” ST”.
Patrick menjelaskan bahwa Setelah klarifikasi dilakukan dan semua keberatan “M” dijelaskan dan dibuktikan, secara tiba-tiba seseorang dengan usia diperkirakan 60 tahun membuka paksa pintu ruang SPKT Polres Nagekeo.
“Saya awalnya mengira, pria itu merupakan orang dengan keterbelakangan mental”, jelasnya.
Seorang Polisi yang bertugas di SPKT sempat menyambut orang tersebut dan bertanya ada keperluan apa yang sekiranya dapat dibantu oleh Petugas Kepolisian. Namun pria itu mengaku sebagai keluarga “ST”, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo.
“Jumlah mereka sangat banyak, diperkirakan lebih dari 30 puluhan orang”, jelas Patric.
Saat itu, masa yang datang berteriak menyebut nama Patrick dan wanita berinisial “M” untuk dilepas dan diserahkan untuk mereka hakimi.
Patrick mengaku menurut informasi yang disampaikan oleh salah seorang polisi yang bertugas, masa perusuh menargetkan Patric Meo Djawa karena memberitakan kasus penganiayaan “ST” dan “M” hendak diserang karena dia Narasumbernya.
“Setelah lebih dari satu jam, masa perusuh kemudian dilaporkan mulai membubarkan diri. Keluarga saya juga sudah berdatangan ke Mapolres Nagekeo untuk menjemput saya hingga akhirnya saya bisa pulang kerumah dibawa kawalan keluarga saya sendiri”, terang Patrick.
Hendrikus Dhenga, SH, Kuasa Hukum “M” ketika dikonfirmasi Kamis malam, 4 Juni 2025 belum memberikan tanggapan karena sedang dalam urusan lain. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
