Ia kembali menegaskan bahwa untuk pembangunan dengan pola padat karya, 50 persen dari pagu anggaran dimanfaatkan untuk pembayaran HOK yang tidak boleh diganggu gugat.
“Mereka melihat total anggaran yang kita tempel di baliho saja. Kok anggaran begitu, tetapi bangunan hanya itu-itu saja. mereka tidak tahu bahwa anggaran fisik hanya setengah dari pagu. Berarti anggarannya 300 juta, kira-kira setengah dari itu untuk HOK, itu yang mereka tidak paham”, ucap Kades.
Sementara itu, untuk ganti rugi tanam tumbuh bagi masyarakat yang terdampak, Ia mengaku sudah merealisasikan berdasarkan besar kerugian masing-masing warga.
“Kalau ganti rugi, saya pikir sudah kasih semua. Untuk Kopinya kita pakai seng, untuk bambu kita pakai uang. Saya pikir sudah semua, sudah ada kesepakatan, ada berita acaranya, penerima tanda tangan ada”, urainya.
Selanjutnya, keluhan mengenai pembangunan TPT tidak menyertakan saluran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, Kades beralasan bahwa ketersediaan anggaran tidak mencukupi untuk membangun saluran pengarah air.
“Memang dalam perencanaan, kita mau buat saluran, untuk buang air ke kali kering. Kita juga berpikir kesitu, tetapi kita melihat anggaran dulu, kalau anggaran tidak ada kita tidak dapat memaksa”, jawabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.