Ia mengutarakan bahwa tahapan proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pembangunan telah melalui melalui prosedur dengan pertimbangan yang matang berdasarkan petunjuk regulasi.
“Setelah proses perencanaan, kita mulai dengan penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau Apbdes. Setelah Apbdes kita susun, kita melakukan asistensi. Ada tim asistensi Apbdes. Setelah asistensi yang terakhir adalah ada Tenaga Ahli, artinya semua diverifikasi”, jelasnya lebih lanjut.

Ia mengaku bahwa pekerjaan TPT di Desa Rigi mengacu pada Peraturan Pengadaan barang dan Jasa milik Pemerintah, maka pihaknya memutuskan untuk menggunakan metode Padat Karya Tunai karena anggarannya diatas Rp.250 juta.
“Melihat dari anggaran 300 juta lebih, maka kita menggunakan padat karya tunai. Berdasarkan instruksi menteri desa untuk pada karya HOK (Harian Orang Kerja, red) harus 50 persen dari Pagu. Dari total anggaran 300 lebih juta, biaya fisiknya adalah 145 juta, selebihnya sewa HOK”, ungkapnya.
Untuk dugaan pembangunan fisik TPT tidak sesuai dengan besar anggaran, Kades Rigi menepis bahwa hal itu karena masyarakat hanya membaca data di baliho dan tidak memahami mekanisme realisasi pembangunan dengan pola padat karya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.