Selain itu, Kualitas pekerjaan TPT tersebut juga dipertanyakan, sebab belum lama dibangun namun kondisi fisik sudah menampakkan gejala keretakan pada bangunan tersebut.

“Kami merasa tidak masuk akal, dengan dana yang demikian besar (Rp.300 Juta lebih, red), volume hanya sekian saja. Kami merasa tidak sesuai”, Keluh warga Desa Rigi, yang meminta identitasnya di rahasiakan, Selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Desa Rigi, Ferdinandus Pelo, Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com menjelaskan bahwa mekanisme pembangunan TPT di Desa Rigi sudah sesuai prosedur dan tahapan pembangunan yang baik dan benar.

TPT
Kepala Desa Rigi, Ferdinandus Pelo mengungkapkan bahwa Pembangunan TPT di Desa Rigi sudah sesuai tahapan dan prosedur yang benar. (Foto: faktahukumntt.com).

Pembangunan TPT yang berlokasi di TK Desa Rigi tersebut merupakan usulan masyarakat dengan pertimbangan dampak lingkungan akibat erosi yang dapat berpengaruh terhadap kerusakan fasilitas umum dan bangunan pemerintah.

“Pembahasannya di tahun 2022  bahwa tahun 2023 kita akan bangun TPT.  Kita P1 kan. Kita bahas bersama BPD, bersama tokoh-tokoh masyarakat. Awalnya sebenar dibangun di pemukiman nomor tiga, tetapi kita melihat kembali dokumen perencanaan kita yang paling urgen itu apa?.  Kalau tidak segera TPT,  bangunan Rumah Guru, asrama akan kena dampak erosi. Bangunan ini jurang, maka kita harus segera TPT”, jelas Kades Rigi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.