Buntut Kelalaian Pemda Menertibkan Aset, Tanah SMPN 2 Gako Kini Ditanami Pisang oleh Suku Tegu Udawolo

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Februari 2026
Suku Tegu Udawolo mengambil langkah tegas dengan menanam pisang di area SMPN 2 Gako sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang dinilai lalai menginventarisasi dan menertibkan aset tanah yang sebelumnya telah diserahkan secara adat kepada pemerintah.

Aksi simbolik ini dilakukan sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan lahan. Di atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi
kepentingan publik khususnya lokasi sekolah SMPN 2 Gako kini berdiri rumah pribadi serta bangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan  Bergizi Gratis (MBG), yang memicu kekecewaan masyarakat adat.

Salah satu tokoh adat Suku Tegu Udawolo, Hermanus Bu’u, kepada FaktaHukumNTT.com menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pisang tersebut diikuti sekitar 50 masyarakat adat dari tiga anak suku, yakni  suku Sodha, suku Anawa, dan suku Gawi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan ritual adat di rumah adat, dilanjutkan dengan prosesi penanaman pisang di lokasi SMPN 2 Gako, lalu kembali ke rumah adat.

Ritual tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan restu leluhur atas aksi yang yang mereka lakukan. Seluruh kegiatan berlangsung sekitar satu jam, dimulai sejak pukul 09.00 WITA.

Menurut Hermanus, aksi ini bertujuan mempertegas sikap Suku Tegu Udawolo dalam menjaga marwah pemberian tanah kepada pemerintah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan publik dan pendidikan.

“Kami tidak berniat mengambil kembali tanah itu. Tetapi jika terus disalahgunakan, bukan tidak mungkin akan kami ambil kembali,” tegas Hermanus.

Ia juga mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan administrasi dan sertifikasi tanah SMPN 2 Gako.

“Kami mendesak Pemda segera melakukan sertifikasi tanah SMPN 2 Gako. Dasarnya sudah jelas. Polemik lahan ini telah dimediasi oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) di Kantor Camat Boawae pada 25 Mei 2025. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa lahan SMPN 2 Boawae merupakan milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Itu sangat jelas,” ujar Hermanus.

Ia menegaskan kembali bahwa aksi tanam pisang tersebut bukanlah upaya klaim ulang atas lahan yang telah diserahkan, melainkan bentuk sikap budaya dan moral untuk menjaga martabat pemberian adat agar tidak disalahgunakan.

“Secara hukum adat, kami wajib menjaga marwah pemberian Suku Tegu Udawolo. Jika pemerintah tetap abai dan lamban mengurus sertifikat, maka secara adat bukan tidak mungkin tanah itu akan kami ambil kembali,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait aksi masyarakat adat suku Tegu Udawolo menanam pohon pisang di lokasi SMPN 2 Gako. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.