Tindakan Lalulintas Satlantas Polres Nagekeo Jelang Nataru Diduga Ngawur.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Desember 2024.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo diduga melakukan tindakan ngawur dalam menerapkan tindakan lalulintas (tilang) dan razia jelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kondisi tersebut terpotret saat tim Satlantas Polres Nagekeo melakukan tindakan menahan pengendara yang dinilai melanggar aturan lalulintas di jalan raya, Senin 16 Desember 2024.
Tindakan tersebut dinilai brutal dan ngawur pasalnya tindakan tersebut tanpa didahului dengan memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara.
Tim Satlantas Polres Nagekeo langsung menyita kendaraan pengendara dan membawanya ke Kantor Polisi untuk dirantai besi.
Aksi Satlantas Polres Nagekeo dinilai tidak sejalan dengan instruksi polri yang lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berupa peringatan, teguran edukasi kepada pengendara dalam mewujudkan Polri yang Presisi.
Sejak Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode sebelumnya, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan larangan untuk tidak memberlakukan tilang manual selama masa Natal dan tahun baru.
Kapolri menghimbau agar pengendara yang melakukan pelanggaran dijalan raya ditegur, diingatkan dan diedukasi agar taat berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Saya sedang dalam urusan penting, tadi lupa pake helem. Saya ada SIM dan STNK, tetapi mereka langsung bawa motor saya”, ungkap salah satu pengendara yang kecewa dengan tindakan Satlantas Polres Nagekeo.
“Seharusnya tanya baik-baik dulu, jangan asal angkut model begini”, Keluhannya lagi, Senin 16 Desember 2024.
Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo, Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, belum memberikan keterangan resmi terkait dengan razia dan tindakan lalulintas yang dilaksanakan tim Satlantas Polres Nagekeo.
Ia mengaku bahwa dirinya sedang berada diluar daerah dan berjanji akan memberikan keterangan ketika sudah kembali ke kabupaten Nagekeo.
“Maaf saya lagi di Kupang ada urusan, besok balik Nagekeo, nanti saya kontak”, ungkap kasat Lantas Polres Nagekeo, melalui pesan Whatsapp, Senin, 16 Desember 2024 sore. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.