Tindakan Lalulintas Satlantas Polres Nagekeo Jelang Nataru Diduga Ngawur. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 16 Desember 2024.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo diduga melakukan tindakan ngawur dalam menerapkan tindakan lalulintas (tilang) dan razia jelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kondisi tersebut terpotret saat tim Satlantas Polres Nagekeo melakukan tindakan menahan pengendara yang dinilai melanggar aturan lalulintas di jalan raya, Senin 16 Desember 2024.

Tindakan tersebut dinilai brutal dan ngawur pasalnya tindakan tersebut tanpa didahului dengan memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara.

Tim Satlantas Polres Nagekeo langsung menyita kendaraan pengendara dan membawanya ke Kantor Polisi untuk dirantai besi.

Aksi Satlantas Polres Nagekeo dinilai tidak sejalan dengan instruksi polri yang lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berupa peringatan, teguran edukasi kepada pengendara dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.