PSN Waduk Mbay-Lambo Kembali Bergejolak, Warga Ancam Blokade Lahan Pembangunan

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 9 Februari 2026.

Warga Desa Labolewa dan Desa Ulupulu terdampak pembangunan waduk Mbay-Lambo mengancam akan menghentikan dan memblokade seluruh aktivitas pembangunan waduk jika hak ganti kerugian lahan mereka tidak segera dibayarkan.

Ancaman tersebut disampaikan menyusul aksi warga yang kembali mendatangi Kantor Bupati Nagekeo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk menuntut kepastian pembayaran kompensasi pengadaan tanah yang hingga kini belum terealisasi sejak tahun 2022.

Rombongan warga warga datang dengan mengenakan busana adat didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Aristo Yanuarius Seda, SH, Ferdinandus Sabu, SH, dan Tarsisius Paso Kara Deru, di bawah koordinasi Thomas Jawa Sina dan Kanisius Suku.

Kedatangan mereka membawa aspirasi terkait dugaan penyelewengan proses ganti kerugian lahan pembangunan Waduk Mbay-Lambo yang dinilai mengabaikan hak 84 warga terdampak di Desa Labolewa dan Ulupulu.

Di Kantor Bupati Nagekeo, para warga diterima langsung oleh Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus. Dalam pertemuan tersebut, warga dan kuasa hukum memaparkan kronologi panjang persoalan ganti kerugian, mulai dari penetapan sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi hingga mandeknya pembayaran tanpa kejelasan.

Warga mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak langsung oleh PSN Waduk Mbay-Lambo.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Simplisius Donatus berjanji akan membentuk tim khusus serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengurai persoalan dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat.

Usai bertemu Bupati, rombongan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Kantor Pertanahan terkait rencana pencairan ganti kerugian lahan bagi 84 warga terdampak.

Namun, warga tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Mereka akhirnya diterima oleh staf Kantor Pertanahan dan dijanjikan akan diagendakan pertemuan lanjutan bersama Kepala Kantor Pertanahan.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum warga, Aristo Yanuarius Seda, SH, menyampaikan sikap tegas bahwa warga tidak akan tinggal diam jika hak mereka terus diabaikan.

“Jika hak ganti kerugian 84 warga ini tidak segera dibayarkan, maka tidak ada pilihan lain selain menghentikan dan memblokade seluruh aktivitas pembangunan Waduk Lambo,” tegas Aristo.

Ia menjelaskan bahwa bahwa sejak tahun 2021–2022,  84 warga Desa Labolewa dan Desa Ulupulu telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian berdasarkan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang tertanggal 17 Juni 2022 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.

Sebagian warga telah menerima kwitansi pembayaran, namun sebagian lainnya hanya dicatat tanpa diberikan kwitansi. Ironisnya, menjelang pencairan dana, mereka justru digugat oleh enam warga Desa Labolewa melalui tiga perkara perdata di PN Bajawa pada tahun 2022.

Ketiga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri, dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.

Pada tahun 2025, gugatan kembali diajukan dengan dasar sengketa kepemilikan tanah, namun seluruh gugatan tersebut telah dicabut oleh para penggugat pada Januari 2025.

Dengan demikian, secara hukum tidak ada lagi perkara yang menghalangi pembayaran ganti kerugian kepada 84 warga.

Meski demikian, hingga awal tahun 2026, pembayaran hak ganti kerugian belum juga dilakukan.

Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk audiensi dua kali dengan DPRD Kabupaten Nagekeo yang telah mengeluarkan rekomendasi agar BPN Nagekeo dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NTT II) segera membayar ganti kerugian. Rekomendasi tersebut pun belum ditindaklanjuti.

Aristo Seda menegaskan dua langkah tegas jika tuntutan mereka kembali diabaikan. Pertama, mereka akan menghentikan dan memblokade total proyek pembangunan Waduk Mbay–Lambo. Kedua, mereka akan mengirim perwakilan bersama tim kuasa hukum untuk menghadap Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri PUPR guna melaporkan dugaan pengabaian hak masyarakat oleh Panitia Pengadaan Tanah.

“Ini bukan soal besar kecilnya nilai uang, tetapi soal keberlangsungan hidup. Lahan kami sudah tidak bisa digarap, sementara ganti kerugian tak kunjung dibayar. Kami merasa dizalimi,” tegasnya.

Warga menuntut BPN Nagekeo, BWS NTT II, Pemerintah Daerah Nagekeo, serta pejabat terkait untuk segera merealisasikan pembayaran ganti kerugian. Jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat, mereka memastikan akan memblokade total proyek Waduk Mbay-Lambo. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.