Dugaan Penyerangan Wartawan di Kantor Polres Nagekeo Akan Ditindaklanjuti Polisi
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Juni 2026.
Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, memastikan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan upaya penyerangan terhadap wartawan Voxntt.com, Patrianus Meo Djawa, yang terjadi di lingkungan Kantor Polres Nagekeo, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi Fakta Hukum NTT terkait insiden yang dialami Patrianus Meo Djawa atau yang akrab disapa Patrick.
Saat itu, Patrick memenuhi panggilan lisan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diduga melibatkan seorang anggota Polri berinisial ST, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Terima kasih atas informasinya, kami coba cek,” jawab AKBP Muchamad Salahi melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat, 5 Juni 2026.
Nyaris Menjadi Korban Kekerasan
Seperti yang telah diberitan faktahukumntt.com sebelumnya, Patrick mengaku nyaris menjadi korban kekerasan saat berada di Kantor Polres Nagekeo untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat Voxntt.com.
Menurut pengakuannya, sekitar pukul 21.30 WITA dirinya dijemput dua anggota polisi dari kediamannya di Aeramo, Kecamatan Aesesa.
Dari penjelasan petugas, ia mengetahui bahwa klarifikasi tersebut berkaitan dengan pemberitaannya mengenai dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menyeret nama ST.
Setibanya di Polres Nagekeo, Patrick dipertemukan dengan seorang perempuan berinisial M yang didampingi kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, SH.
Kehadiran M di kantor polisi bertujuan menyampaikan pengaduan terhadap pemberitaan Voxntt.com tertanggal 28 Mei 2026 berjudul “Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun.”
Menurut Patrick, pihak M menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya penggunaan foto pribadi tanpa izin, penyangkalan adanya laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, serta keberatan karena merasa tidak pernah diwawancarai sebelum berita diterbitkan.
Gerombolan Massa Datangi Kantor Polisi
Patrick menjelaskan, setelah proses klarifikasi berlangsung dan keberatan-keberatan tersebut dibahas bersama, situasi mendadak berubah ketika seorang pria yang diperkirakan berusia sekitar 60 tahun membuka paksa pintu ruang SPKT Polres Nagekeo.
Seorang petugas SPKT sempat menanyakan keperluan pria tersebut. Namun pria itu mengaku sebagai keluarga dari ST.
Menurut Patrick, dari informasi yang diperoleh dari salah seorang anggota polisi, sekelompok massa yang datang malam itu diduga mencari dirinya terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.
Selain itu, M juga disebut-sebut menjadi sasaran karena dianggap sebagai narasumber dalam pemberitaan tersebut.
Kehadiran kelompok massa yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan orang itu membuat situasi di sekitar kantor polisi menjadi tegang.
Patrick akhirnya dapat meninggalkan lokasi dengan aman setelah dijemput dan dikawal pihak keluarga.
Kuasa Hukum M: Bukan Persoalkan Isi Berita
Sementara itu, kuasa hukum M, Hendrikus Dhenga, SH, menegaskan bahwa pengaduan kliennya tidak berkaitan dengan substansi atau isi berita yang merupakan produk jurnalistik.
Menurut Hendrikus, keberatan kliennya lebih berfokus pada dugaan penyalahgunaan data pribadi.
“Sebagai kuasa hukum, saya tidak mempermasalahkan isi beritanya. Yang dipersoalkan adalah privasi klien saya yang diduga disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat tiga pokok keberatan yang disampaikan kepada polisi, yakni penggunaan foto pribadi tanpa izin, penyangkalan bahwa kliennya pernah melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, serta dugaan penyebaran rekaman percakapan pribadi.
Hendrikus juga membantah adanya keterlibatan dirinya maupun kliennya dengan kelompok massa yang datang ke Polres Nagekeo malam itu.
“Saya dan klien saya tidak ada hubungan apa pun dengan massa yang datang malam itu. Kami juga tidak merasa terganggu dengan kehadiran mereka,” tegasnya.
ST Bantah Mobilisasi Massa
Di sisi lain, ST yang diduga berada di balik kedatangan massa, membantah tuduhan tersebut.
Saat dikonfirmasi Fakta Hukum NTT, ST mengaku tidak berada di Polres Nagekeo pada malam kejadian dan baru mengetahui insiden tersebut dari video yang beredar.
Meski demikian, ia mengakui mengenal sebagian orang yang terlihat dalam rekaman video.
“Terkait masalah yang saya lihat di media, saya tidak tahu. Kalau dalam video yang berkembang, sebagian orang yang ada dalam rekaman memang saya kenal karena berasal dari kampung saya, tetapi saya tidak mengetahui kejadian itu saat berlangsung,” jelas ST melalui pesan WhatsApp, Jumat, 5 Juni 2026.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Patrick menegaskan bahwa persoalan antara dirinya dengan M dan kuasa hukumnya telah diselesaikan melalui proses klarifikasi yang difasilitasi petugas SPKT Polres Nagekeo.
Menurutnya, seluruh keberatan yang disampaikan telah dijelaskan secara terbuka di hadapan polisi.
Namun demikian, terkait kedatangan kelompok massa yang diduga menargetkan dirinya, Patrick berencana menempuh jalur hukum.
Ia mengaku mengenali beberapa orang yang berada dalam kelompok tersebut dan akan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ada beberapa orang yang saya kenal malam itu. Saya berencana melaporkan mereka ke polisi agar dipanggil dan diperiksa sehingga dapat diketahui siapa yang berada di balik kejadian tersebut,” ujar Patrick. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
