Polres Nagekeo Hentikan Perkara  Wartawan Tribun Flores, Jika Tidak Masuk Rana Pidana. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 12 April 2023.
Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo menyatakan akan menghentikan perkara Laporan warga terhadap wartawan TribunFlores.com, Patris Meo Djawa jika tidak ditemukan delik pidana dalam perkara yang besar kemungkinan sekedar sengketa berita.

Kapolres Nagekeo
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH.

“Jika tidak masuk ranah pidana akan kami HENTIKAN. Jika masuk ranah pidana akan kami gelar perkara Laporan tersebut untuk menentukan unsur Pasalnya”, Ulas Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, dalam wall Grup Mitra Polres Nagekeo, menjawab konfirmasi media FAKTAHUKUMNTT.COM, Selasa 11 April 2023.

Kapolres Nagekeo menjelaskan bahwa dalam menangani perkara tersebut Polres Nagekeo melakukannya
Sesuai prosedur dan tahapan. Setelah menerima dan mendalami laporan, Polisi akan memeriksa Pelapor (Ketua Suku Nataia), Terlapor (wartawan TribunFlores.com) dan Pimpinan Redaksi media TribunFlores.com.

“Setelah kita terima laporan masyarakat, kita lakukan pendalaman materi laporan. Selanjutnya kita laksanakan pemeriksaan awal terhadap Pelapor dan Terlapor sekaligus pimpinan redaksi media yg memberitakan”, urai AKBP Yudha Pranata.

Kata Kapolres Yudha, Hasil pemeriksaan awal terhadap Pelapor maupun terlapor  oleh Polres Nagekeo  akan dibuat resume untuk dilaporkan atau dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menemukan unsur perkara, apakah Laporan terhadap wartawan TribunFlores.com masuk ranah pidana atau bukan.

“Jadi langkah selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi dari Dewan Pers”, paparnya.

Untuk diketahui bahwa, Wartawan TribunFlores.com, Patris Meo Djawa di laporkan oleh warga yakni Ketua Suku Nataia, Patris Seo atas karya jurnalistik, berita  yang berjudul “Keponakan Ketua Suku Jadi Satu dari Belasan Pemuda yang ditangkap Polisi”. Berita ini terbit di link PosKupang.com pada Senin 10 April 2023 pukul 11:59.

Bedasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemberitaan adalah Dewan Pers karena Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi mengembangkan dan melindungi kemerdekaan Pers di Indonesia.

Bedasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mekanisme penyelesaian sengketa berita dapat ditempuh menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Pada pasal 1 poin 11  UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjelaskan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan pasal 1 poin 12 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjelaskan bahwa hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.